8 Perempuan yang Ditampung di Apartemen Kota Bogor Bakal Dijadikan TKW Ilegal
BOGOR - Delapan perempuan yang ditampung dalam kamar salah satu apartemen di wilayah Kota Bogor, rencananya akan diberangkatkan sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal di Timur Tengah. Mereka akan bekerja sebagai asisten rumah tangga.
"Di sana dikerjakan jadi ART," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Para korban ini dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp4,8 juta hingga Rp5 juta perbulan. Sebelum diberangkatkan, mereka ditampung dalam kamar apartemen tersebut paling lama satu bulan.
"Korban tidak dipungut sepeserpun, akan tetapi akan menjadikan hutang korban selama penampungan pengiriman hingga bekerja," jelasnya.
Lalu, berasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka yakni laki-laki berinisial MZ dan pempuan berinisial MK mereka mendapatkan keuntungan 1.000 Dirham perbulan dari pengiriman tersebut. Dalam menjalankan bisnis ini, tersangka MK diketahui memiliki saudara sebagai penyalur di Timur Tengah dan sudah beraksi sejak bulan Juli 2024.
"Bukan suami istri (MZ dan MK), tapi yang perempuan (MK) bersaudara dengan yang ada di Timur Tengah, bisnis keluarga ilegal. Pengiriman dari Juli sampai Desmber diperkirakan 3 orang perbulan sudah berangkat, yang digagalkan 8 orang ini," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih polisi masih memburu penyalur berinisial D yang berada di luar negeri. Temasuk perekrut korban yang masih berada di Indonesia.
"Perekrut masih kita dalami, posisi ada di Indonesia," pungkasnya.
Sebelumya, polisi menggrebek kamar salah satu apartemen di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Kamar tersebut dijadikan tempat penampungan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal.
Di lokasi, polisi mendapati 8 perempuan calon pekerja dan 1 orang laki-laki berinisial MZ sebagai penjaga. Dilakukan pengembangan dan kembali menangkap 1 orang perempuan berinisial MK.