Cara Tukar Uang Koin Jadul Tak Laku dengan yang Baru

Cara Tukar Uang Koin Jadul Tak Laku dengan yang Baru

Terkini | okezone | Jum'at, 27 Desember 2024 - 13:36
share

JAKARTA - Uang koin Rp1.000 bergambar kelapa sawit dan Rp500 bergambar bunga melati kini sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik peredaran uang logam ini melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, berlaku sejak 1 Desember 2023.

Pencabutan uang logam tersebut dilakukan karena masa edar yang sudah cukup lama serta perkembangan teknologi bahan dan material uang logam. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas uang Rupiah yang beredar di masyarakat.

Meski sudah tidak berlaku, masyarakat yang memiliki uang logam ini tetap bisa menukarkannya dengan uang yang baru. Berikut panduan lengkap cara menukar koin jadul kelapa sawit dan bunga melati yang sudah dirangkum oleh Okezone, Jumat (27/12/2024).

1. Nilai Penukaran

Penggantian uang logam Rp500 TE (Tahun Emisi) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dilakukan sesuai dengan nilai nominal yang tertera pada koin tersebut.

2. Masa Penukaran

Penukaran dapat dilakukan mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, atau dalam rentang waktu 10 tahun sejak pencabutan berlaku.

3. Lokasi Penukaran

- Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

- Sebelum datang, pastikan untuk melakukan pemesanan jadwal penukaran melalui aplikasi PINTAR di pintar.bi.go.id.

4. Kondisi Uang yang Dapat Ditukar

- Uang dalam kondisi baik: Jika ukuran fisik uang logam lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali, maka uang dapat ditukar sesuai nilai nominal.

- Uang dalam kondisi rusak: Jika ukuran fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, uang tersebut tidak dapat ditukar.

Topik Menarik