Kasus Dana CSR BI, KPK Panggil 2 Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori

Kasus Dana CSR BI, KPK Panggil 2 Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori

Nasional | okezone | Jum'at, 27 Desember 2024 - 13:21
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua Anggota DPR RI terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

Dua orang tersebut berinisial HG dan ST. Berdasarkan informasi yang diterima, dua anggota DPR yang dimaksud adalah Heri Gunawan dan Satori. 

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan dana CSR di Bank Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/12/2024). 

Belum diketahui materi apa yang akan digali keterangan dari dua anggota dewan tersebut. Tessa hanya menyebutkan, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin, 16 Desember 2024, malam. Penggeledahan tersebut, salah satunya menyasar ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo. 

"Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa, 17 Desember 2024. 

Selanjutnya, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor OJK. Dimana dalam operasi tersebut, salah satunya menyasar ruangan direktorat pada OJK. 

 

"Tanggal 19 Desember kemarin telah dilakukan juga kegiatan penggeledahan pada salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK," kata Tessa saat ditemui di Gedung Juang KPK, Jumat (20/12/2024). 

Tessa enggan merincikan ruangan direktorat mana yang mereka geledah. Ia hanya menyebutkan, pihaknya menyita sejumlah barang. 

"Penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat," ujarnya.

Topik Menarik