Awas Keliru! Ini Bedanya Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol

Awas Keliru! Ini Bedanya Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol

Terkini | okezone | Sabtu, 28 Desember 2024 - 17:20
share

JAKARTA - Rambu penunjuk jalan kerap ditemui saat berkendara di jalan raya, terutama para pengendara mobil di jalan tol. Rambu penunjuk jalan ini berisikan informasi tempat atau daerah tujuan yang akan dilalui serta perintah dalam berkendara.

1. Dua warna penunjuk jalan

Papan penunjuk jalan di tol memiliki latar warna yang berbeda, yakni hijau dan biru. Jika diperhatikan, kedua rambu tersebut terkadang mengandung informasi yang tak jauh berbeda, seperti nama daerah selanjutnya yang akan dilalui.

Namun, pemberian warna tersebut memiliki arti khusus sesuai dengan kegunaan warnanya. Aturan pemberian warna latar rambu lalu lintas tertuang dalam Permenhub No.13 Tahun 2014. Umumnya, rambu berwarna hijau berarti petunjuk informasi. Sedangkan yang berwarna biru memiliki arti sebagai rambu perintah.

Berikut perbedaan rambu warna hijau dan biru di jalan tol yang dilansir dari Instagram Akun Resmi Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum @pupr_ binamarga, Sabtu (28/12/2024).

2. Rambu penunjuk jalan berwarna hijau

Rambu berwarna hijau ini paling umum ditemui di jalan raya, tak hanya di ruas jalan tol. Penggunaan rambu penunjuk latar berwarna hijau adalah sebagai berikut:

- Petunjuk pendahulu jurusan

- Petunjuk jurusan

- Petunjuk batas wilayah

- Petunjuk batas tol

- Petunjuk lokasi utilitas umum

- Petunjuk lokasi fasilitas sosial

- Petunjuk pengaturan lalu lintas

- Petunjuk dengan kata-kata

- Papan nama jalan

Salah satu contoh penggunaan rambu penunjuk berlatar warna hijau ialah informasi jarak daerah selanjutnya seperti Bandara Ngurah Rai, Kuta 1km dengan pintu keluar sebelah kiri.

Topik Menarik