Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Kata Pakar Hukum
JAKARTA – Crazy rich Surabaya, Budi Said dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi jual beli emas PT Antam seberat 1,1 ton.
Menurut pakar hukum pidana, Abdul Fikar Hadjar, putusan hakim kepada Budi Said sudah tepat dan sesuai dengan aturan hukum pidana yang berlaku. Sebab, dalam putusan ada faktor yang memberatkan dan meringankan.
"Dari sudut hukum pidana, putusan hakim terhadap Budi Said itu lumrah dan wajar saja, karena dalam hukum pidana dikenal faktor-faktor yang dapat memberatkan, meringankan bahkan menghapuskan hukuman," ujar Fikar kepada wartawan, dikutip Minggu (29/12/2024).
Fikar membandingkan vonis putusan terhadap Budi Said dengan hukuman terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah yang hanya dihukum 6,5 tahun meskipun menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Menurut Fikar, putusan hakim sangat dipengaruhi oleh bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.
Pesta Demokrasi Usai, What Next?
"Makanya, fakta-fakta itu harus ditampilkan di persidangan, baik melalui keterangan ahli ataupun saksi atau alat bukti lainnya," ujarnya.
Hal tersebut, kata Fikar, untuk memberi pemahaman pada hakim bahwa kerugian akibat tindak pidana pertambangan tidak hanya kerugian materil yang nampak. Namun, juga kerugian lingkungan dan kerugian sosial lainnya.
"Sehingga sampai pada perhitungan Rp300 T. Dan tentu saja jika pemahaman ini dipahami hakim maka akan berpengaruh pada putusan yang dijatuhkan," imbuhnya.
Fikar menambahkan, hakim yang menangani kasus Budi Said pasti sudah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan vonis. Apalagi, kasus korupsi yang menjerat Budi Sait berkaitan dengan sektor pertambangan.
"Kalau lihat ini adalah perkara korupsi dan kasus korupsinya lebih kental dibanding masalah-masalah tambang, seperti masalah izin, masalah lingkungan dan sebagainya. Jadi, hal ini akan jadi penilaian tersendiri bagi hakim," tuturnya.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Jumat, 27 Desember 2024, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Budi Said. Ia dinyatakan bersalah atas rekayasa jual beli emas PT Antam yang merugikan negara hingga Rp1,1 triliun.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim saat membacakan putusan.
Budi Said juga dijatuhi hukuman terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Sementara Budi Said diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.