Rieke Diah Pitaloka Diadukan ke MKD DPR karena Dianggap Provokasi Tolak Kenaikan PPN 12

Rieke Diah Pitaloka Diadukan ke MKD DPR karena Dianggap Provokasi Tolak Kenaikan PPN 12

Nasional | okezone | Minggu, 29 Desember 2024 - 17:30
share

JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Hal ini diketahui dari beredarnya surat pemanggilan terhadap Rieke oleh MKD pada hari Senin (30/12/2024) besok.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam pun membenarkan soal beredarnya surat pemanggilan tersebut.

"Iya surat pemanggilan itu, memang aku tanda tangan," kata Dek Gam saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/12/2024).

Kendati demikian, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Rieke tak jadi digelar besok. Pasalnya, banyak anggota MKD DPR yang masih berada di daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalani masa reses.

"Jadi kita tunda dulu lah. Abis masa sidang nanti," ujarnya.

Diketahui, di dalam surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertulis ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka dan bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Nazaruddin Dek Gam.

Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga. Dia membuat aduan pada 20 Desember 2024. 

 

Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

"Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," bunyi surat tersebut.

Topik Menarik