Potret Pengemudi Truk Barang di Indonesia, Gaji Kecil hingga Kurang Pelatihan
JAKARTA - Kecelakaan truk kembali terjadi di Tol Pandaan-Malang. Kecelakaan truk seperti pun menjadi sorotan karena dinilai menjadi bom waktu yang dapat merugikan semua masyarakat.
Menurut Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, pemerintah kurang memperhatikan kesejahteraan pengemudi. Padahal risiko menjadi pengemudi truk barang sangat besar.
1. Rata-rata usia pengemudi truk barang
Selama tahun 2024, pemetaan di lapangan dan diskusi dengan beberapa pihak berkepentingan (stakeholder) sudah dilakukan Pusat Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan. Hasil pengamatan dan wawancara dengan pengemudi angkutan umum mendapatkan usia pengemudi rata-rata 40 - 55 tahun.
2. Kecakapan pengemudi rendah
Kecakapan pengemudi sangat rendah dalam mengoperasikan kendaraan, dengan memanfaatkan teknologi yang ada pada bus dan truk, serta kemampuan melakukan pendeteksian dini atas kondisi kendaraan yang mengalami bad condition.
Hal ini teridentifikasi dari faktor-faktor penyebab kecelakaan bus dan truk yang terkait dengan kecakapan pengemudi, ternyata tidak tertangkap (capture) pada mekanisme pengambilan SIM B1/B2, serta mekanisme pelatihan defensive driving training (DDT) yang selama ini dijadikan persyaratan wajib oleh Kementerian Perhubungan untuk memberi izin.
Sebagai pengemudi tidak hanya cukup berbekal keahlian dalam berkendara, namun juga mendalami teori dan praktik dengan menitik beratkan pada keselamatan, maka akan menjadikan pengemudi lebih percaya diri.
Waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur, dan tempat istirahat pengemudi bus dan truk di Indonesia sangat buruk. Tidak ada regulasi yang melindungi mereka, sehingga performance mereka berisiko tinggi terhadap kelelahan dan bisa berujung pada micro sleep.
3. Gaji Kecil
Cerita Cinta Laura Pernah Tolak Ajakan The Weeknd saat <i>Clubbing</i>, Takut Dikasi Barang Ini
Kurang sosialisasi bahwa pengemudi wajib kompetensi pengemudi melalui diklat dan uji kompetensi, sehingga tidak diperoleh pengemudi yang telah mengikuti uji kompetensi. Kurang pahamnya pengemudi terhadap pentingnya kompetensi pengemudi.
Penghasilan pengemudi sebulan rata-rata Rp1 juta sampai dengan Rp4 juta, masih di bawah upah minimal di daerah.