Aturan Baru soal Pinjol, dari Batas Usia hingga Penghasilan

Aturan Baru soal Pinjol, dari Batas Usia hingga Penghasilan

Terkini | okezone | Rabu, 1 Januari 2025 - 10:27
share

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  melakukan penguatan pengaturan mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar). 


Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI.


1.    Batas Usia


Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyampaikan, batas usia minimum pemberi dana (Lender) dan penerima dana (Borrower) yakni 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3 juta per bulan. 


“Kewajiban pemenuhan atas persyaratan atau kriteria pemberi dana dan penerima dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru, dan atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027,” kata Ismail dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (1/1/2025).


2.    Ada 2 kategori


Dari sisi pemberi dana, OJK akan membagi menjadi dua kategori yakni pemberi dana profesional dan pemberi dana non profesional. Adapun, pemberi dana profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia atau asing, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan per tahun pada satu Penyelenggara LPBBTI, orang perseorangan luar negeri (non residen), pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing, serta organisasi multilateral.

 


3.    Pemberi Dana


Sementara itu, pemberi dana non profesional adalah selain yang termasuk dalam pemberi dan profesional dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada satu Penyelenggara LPBBTI.


“Penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI,” ujar Ismail.

Topik Menarik