Menko IPK  Agus Yudhoyono Tinjau Kesiapan Transportasi Laut di Pelabuhan Tanjung Priok

Menko IPK Agus Yudhoyono Tinjau Kesiapan Transportasi Laut di Pelabuhan Tanjung Priok

Terkini | okezone | Minggu, 29 Desember 2024 - 22:46
share
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan penetapan penyaluran dana perimbangan tidak konsisten.

Hal itu dikatakan Ketua BPK Anwar Nasution, saat membacakan Hapsem II-2007 mengenai pemeriksaan atas penetapan alokasi dan penyaluran dana perimbangan pada 210 kabupaten kota, 33 pemerintah provinsi dan pusat.

"Semua hail pemeriksaan yakni, tidak adanya konsistensi," tegas Anwar, dalam sidang paripurna, di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/4/2008).

Konsistensi ini tercermin yakni, pertama, dalam ketentuan Pasal IV ayat 3 Perpres No.104/2004 tentang penetapan DAU, dengan aturan yang lebih tinggi. "Sehingga beberapa daerah mendapat DAU lebih besar dari yang seharusnya diterima sekira Rp168,46 miliar," jelas Anwar.

Kedua, penghitungan dana alokasi khusus tidak mengikuti kriterianya. Sehingga alokasi dana pada 2006 sebesar Rp1,42 triliun dan pada 2007 sebesar Rp1,07 triliun tidak ada dasarnya.

Ketiga, adanya kesalahan penghitungan Dana Alokasi Khusus (DAK) sehingga 21 daerah kurang alokasi sebesar Rp4,22 miliar, dan 15 daerah kelebihan alokasi senilai Rp1,26 miliar.

Keempat, DAK untuk dana reboisasi sekira Rp998,71 juta yang berasal dari tahun anggaran tahun 2002-2005 sejak dikeluarkan dari kas negara, hingga kini belum disalurkan dan masih tersimpan di rekening khusus di Dirjen Perbendaharaan Negara.

Kelima, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) tahun 2006 belum disalurkan Rp1,15 triliun. Realisasi DBH SDA minyak bumi triiwulan I-2007 milik Provinsi Kalimantan Timur kurang disalurkan sebesar Rp71,99 miliar

Keenam, penerimaan dana perimbangan pada 45 pemerintah daerah senilai Rp1,45 triliun dilakukan tanpa melalui kas daerah. Di antaranya senilai Rp71,18 miliar digunakan secara langsung tanpa melalui mekanisme APBD. Akibatnya, dana sebesar Rp149,34  miliar belum disetor ke kas daerah.

Ketujuh, penerimaan dan pengelolaan upah pungut pajak bumi dan bangunan atau biaya pengalihan tanah dan bangunan, (BPHTB PBB) pada 90 pemda senilai Rp120,88 miliar, juga dilakukan tanpa mekanisme APBD. Di antaranya digunakan langsung Rp90,77 miliar dan sebesar Rp19,27 miliar belum disetor ke kas daerah.

Topik Menarik