Penyidikan Kasus Firli Bahuri Berlarut-larut, Ini Kata Kuasa Hukum
JAKARTA – Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Penyidik, menurutnya, gagal melengkapi berkas perkara yang diperlukan untuk proses selanjutnya ke Kejaksaan (P21).
"Berkas perkara Pak Firli sudah empat kali dikembalikan jaksa ke PMJ (Polda Metro Jaya, karena dinilai jaksa belum memenuhi syarat materiil,” ujar Ian dalam keterangan persnya, Jakarta, Kamis (2/1/2025.)
Menurut Ian, jaksa telah menyebutkan bahwa untuk dapat melanjutkan perkara, penyidik harus menemukan setidaknya dua saksi yang secara langsung melihat, mendengar, atau mengetahui kejadian yang menjadi dasar kasus tersebut. Namun, meskipun sudah ada pemeriksaan terhadap 123 saksi, tidak satu pun yang memenuhi kriteria sebagai saksi yang sah menurut jaksa.
"Ini dapat dimaknai bahwa penyidik tidak mampu memenuhi alat bukti keterangan saksi, karena saksi yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi,” katanya.
Akibatnya, berkas perkara Firli Bahuri belum juga lengkap dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya di Kejaksaan. Sehingga, kata Ian, perkara yang melibatkan Firli Bahuri tidak memenuhi syarat materiil, yang artinya tidak ada alat bukti dan perkaranya memang tidak ada.
Ia juga merujuk pada doktrin hukum yang menyatakan unnus testis nullus testis, bahwa satu saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Sementara yang sekarang terjadi, kata dia, tidak ada saksi.
Kemudian, dalam Pasal 185 Ayat (2) KUHAP, berbunyi bahwa keterangan seorang saksi tidaklah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sebagai perkara yang didakwakan.
Oleh karena itu, Ian meminta Polda Metro Jaya segera menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), mengingat tidak ada cukup bukti yang dapat digunakan untuk melanjutkan perkara.
"Makanya, perkara Pak Firli Bahuri tidak memenuhi syarat materiil. Karena itu, Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.
Hal ini diperkuat dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah berulang kali mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya sejak Februari 2024, karena tidak sesuai dengan petunjuk jaksa, terutama dalam hal bukti saksi.
Ian menegaskan bahwa sesuai dengan hukum, berkas perkara seharusnya diserahkan dalam waktu 14 hari setelah petunjuk jaksa diterima, namun hingga saat ini berkas tersebut belum dilengkapi.
Sampai dengan 18 November 2024, berkas perkara Firli Bahuri belum juga dilengkapi, bahkan Kejaksaan DKI Jakarta mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 28 November 2024. "SPDP dikembalikan Kejati DKI ke PMJ tanggal 28 November 2024. Hal tersebut terungkap dalam putusan Praperadilan yang diajukan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia)," tuturnya.
Maka, berdasar Pasal 41 Ayat (2) PERJA Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Adminitrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. "Berkas register perkara di Kejati DKI dihapus dan perkara dianggap tidak ada atau selesai," katanya.
Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap sejak 22 November 2023. Namun, hingga kini, ia belum juga ditahan atau diproses lebih lanjut. Firli juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 mengenai KPK.
Sementara Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengaku akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melibatkan Firli Bahuri dalam kurun waktu 1-2 bulan ke depan. "Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," kata Karyoto di kegiatan rilis akhir tahun di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta Selasa 31 Desember 2024.