KPU DKI Ikuti Keputusan Pemerintah jika Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret 2025
JAKARTA - Ketua Divisi Teknis KPUD Jakarta Doddy Wijaya menyatakan, KPUD Jakarta akan ikuti keputusan pemerintah bila pelantikan kepala daerah terpilih akan diundur menjadi Maret 2025. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah ihwal keputusan pelantikan kepala daerah terpilih.
Pernyataan ini dilontarkan Doddy sekaligus merespons rencana pemerintah akan mengundur pelantikan kepala daerah terpilih 2024 pada Maret 2025. Sedianya, jadwal pelantikan kepala daerah dijadwalkan pada 7 Februari 2025 dan bupati dan wali kota terpilih pada 10 Februari 2025.
"Tentu ini domainnya pemerintah pusat. Kalau nanti akan ada revisi atau perbaikan dari Keppres 80 tentu kami akan mengikuti. Jadi, sepenuhnya kami serahkan ke pemerintah pusat," kata Doddy saat ditemui wartawan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (5/1/2025).
Lebih lanjut, Doddy mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 masih mengatur bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar pada 7 Februari 2025 dan bupati dan wali kota terpilih pada 10 Februari 2025.
"Sejauh ini kan Perpres 80 masih menyatakan untuk pelantikan serentak di tanggal 7 Februari ya," ucap Doddy.
Kendati Perpres tersebut belum dicabut, Doddy berkata, pihaknya mengikuti keputusan pemerintah perihal pelantikan kepala daerah terpilih 2024. "Jadi, tentu kami serahkan ke pemerintah pusat. Apakah sampai sejauh ini Perpres 80 atau kan nanti ke depan mau ada revisi tentu kami serahkan ke pemerintah pusat," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar bahwa jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan diundur ke Maret 2025. Diketahui, sebelumnya telah diatur bahwa pelantikan digelar pada Februari 2024.
Rifqi menjelaskan, diundurnya jadwal pelantikan ini berkaitan dengan proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025," kata Rifqi kepada wartawan, Kamis 2 Januari 2025.