Digaji Rp2 Juta Perbulan, Ini Harapan Karyawan Dapur MBG Kebayunan
DEPOK - Kick off program makan bergizi gratis (MBG) nasional mulai dilakukan di 26 provinsi di Indonesia pada Senin 6 Januari 2025. Salah satu wilayah yang sudah mendistribusikan makanan bergizi gratis yakni Dapur Kebayunan, Tapos, Depok, Jawa Barat.
Diketahui, dapur ini merupakan salah satu mitra mandiri Badan Gizi Nasional ( BGN). Hari ini, sekitar 16.000 porsi makanan sudah didistribusikan ke ibu hamil maupun siswa di sekolah Depok.
Salah satu karyawan Dapur MBG Kebayunan, Rita Sugiarti, membagikan pengalamannya bekerja sebagai karyawan di dapur tersebut.
Wanita 37 tahun itu tak sungkan membeberkan gaji dari pekerjaan barunya itu. Dia mengaku dibayar senilai Rp2 juta setiap bulan.
"Bulanan, kisaran Rp2 jutaan perbulan. Katanya sih kerja 5 tahun, tapi kita juga nggak tahu ke depan kan berjalan. Tapi kayanya selama Prabowo menjabat," kata Rita kepada wartawan.
Diakui Rita, melamar pekerjaan sebagai petugas dapur MBG cukup mudah. Sebab, dia hanya perlu menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke yayasan terkait.
"Pengalaman disini ya kita jadi kenal teman-teman baru kan jadi bisa sharing-sharing kan," kata dia.
"Kalau suami kerja di pabrik. Saya punya anak usia 5 tahun," tambahnya.
Sebagai pekerja, Rita berharap program ini terus berkelanjutan. Sebab, program tersebut dinilai sangat mempengaruhi perekonomian warga sekitar, baik petani maupun peternak di kampungnya.
"Semoga berkelanjutan aja ya, kan kalau sayur-sayurnya juga dari petani sekitar sini juga kan jadi membantu, kalau lauk dari peternak juga," pungkasnya.
Seperti diketahui, Dapur MBG Kebayunan, Tapos, Depok, ini memiliki 5 dapur dalam satu lokasi, sehingga bisa memproduksi 16.203 Makan Bergizi Gratis ( MBG) setiap hari.
Jumlah 16.203 MBG tersebut di distribusikan ke 39 sekolah dari PAUD hingga SLTA, juga ibu hamil dan menyusui di kecamatan Tapos dan Harjamukti, kota Depok.
Adapun 39 sekolah penerima manfaat MBG tersebut terdiri dari PAUD 2, TK/RA 3, SD/MI 20, SMP/MTS 8, dan SMA/SMK/MA 6.