Cabuli Bocah Berkali-kali, Kejiwaan Ketua RW di Malang Diperiksa Psikiater
MALANG - Aksi pencabulan ketua RW di Kota Malang terhadap beberapa bocah dilakukan beberapa kali. Dari 7 korban bocah laki-laki yang sudah diungkap dan melaporkan kepolisian, satu korban berinisial ARR (11), bahkan sampai tiga kali dicabuli.
Pelaku kini menjalani pemeriksaan kejiwaannya oleh psikiater.
Sedangkan korban lain yakni AAR, NRA, MR, RDA, KSAR, dan RP, memiliki rentang usia antara 11-16 tahun, yang masih merupakan tetangga pelaku.
1. Para Korban Dicabuli Lebih dari Sekali
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Muchammad Sholeh menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kepada para korban dan beberapa saksi lain, termasuk keterangan dari tersangka, diketahui satu korban menerima aksi pencabulan lebih dari satu kali.
"Dar? ketujuh korban itu dicabuli sebanyak satu kali, hanya terhadap korban ARR dilakukan pencabulan sebanyak tiga kali," ucap Muchammad Sholeh, dikonfirmasi pada Rabu (8/1/2025) di Mapolresta Malang Kota.
2. Manfaatkan Kedekatan dengan Warga
Kedekatan sebagai tetangga antara pelaku dan korbannya membuat, tersangka yang juga oknum Ketua RW di Kelurahan Tunjungsekar, Kota Malang, berinisial RBS (63) warga Jalan Kepiting Dalam Kelurahan Tunjungsekar, mudah memperdayai korbannya.
"Korban anak-anak di lingkungan tempat tinggal tersangka. Di karenakan dalam lingkungannya yang bisa dibujuk dan diiming-imingi untuk dibelikan baju atau makanan," ujarnya.
Selain diberikan pakaian, tersangka juga memberikan imbalan uang Rp20.000 dan Rp30.000 kepada para korban, usai melampiaskan nafsu birahinya. Dugaan nafsu birahi itu membuat pelaku sampai tega mencabuli salah satu korban di kantornya, dengan rayuan dibelikan baju.
"Motifnya karena nafsu birahi. Kami akan melakukan koordinasi dengan psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka, termasuk untuk penanganan psikologi korban," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial RBS, 63 tahun, warga Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dipolisikan. Ia dilaporkan atas dugaan perbuatan pencabulan terhadap dua anak asal Kecamatan Lowokwaru, berinisial ARR, dan AA, 17, yang menjadi sasaran birahi RBS.
Ia mengalami pencabulan tak hanya di satu tempat. Bahkan para korban kerap mendapatkan perbuatan tidak senonoh di tempat umum, bahkan di sebuah gedung serbaguna, tak jauh dari lokasi korban tinggal. Saat ini ia dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.