Usai Pemeriksaan, Eks Penyidik KPK Ngaku Dicecar soal Keterlibatan Hasto dalam Kasus Harun Masiku
JAKARTA - Eks penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal selesai menjalani pemeriksaan dalam perkara yang menjerat Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto. Menurutnya, selama pemeriksaan ia mendapat 20 pertanyaan terkait keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan suap yang menyeret buronan Harun Masiku.
"Tadi sih sekitar 20 pertanyaan dari terkait bagaimana penanganan dan keterlibatan HK itu sendiri dan juga Donny ya," kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).
Ia menjelaskan, pemeriksaannya kali ini bukan perihal proses pencarian Harun Masiku. Menurutnya, pertanyaan dari penyidik berupa untuk mempertegas peran Hasto terkait suap dan perintangan penyidikan.
"Jadi bagaimana menegaskan keterlibatan dari HK dan DTI terkait suap dan juga perintangan," ujarnya.
"Tadi juga diperjelas lagi, apakah ada keterlibatan lain yang sekarang dicekal terkait Menkumham yang sebelumnya," sambungnya.
Menurutnya, dirinya yang waktu itu menjadi bagian tim penyidik kasus Harun Masiku memiliki niatan untuk menggeledah Kantor DPP PDIP. Namun, hal tersebut dicegah Firli.
"Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan atau juga kan sempat viral ya dulu ya pengen melakukan penggeledahan di kantor DPP ya. Cuman itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya," tuturnya.
"Dan itu saya sampaikan juga. Sebenarnya bisa juga ya seperti itu dihalang-halangi ya. Cuman itu yang terjadi di masa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya seperti itu sih," sambungnya.
Akan hal itu, ia menilai tim penyidik perlu memanggil Firli untuk menggali dugaan perintangan penyidikan tersebut.
"Tadi sudah saya sampaikan harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri, tapi Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah hadir ke sini," ujarnya.
Diketahui, Ronald merupakan eks penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku. Namun, ia diberhentikan sebagai pegawai KPK lantaran dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).