Baru Diperiksa Sekali, Kejagung Ungkap Alasan Langsung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka

Baru Diperiksa Sekali, Kejagung Ungkap Alasan Langsung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka

Nasional | okezone | Selasa, 14 Januari 2025 - 23:19
share

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menampik jika penetapan tersangka mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka, hanya butuh satu kali pemeriksaan oleh tim penyidik. Korps Adhiyaksa ini pun mengungkap alasan yang membuat mereka yakin dengan penetapan status tersangka tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, setelah penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara terkait keterlibatan Rudi Suparmono, penyidik menemukan bukti yang cukup kuat.

"Sehingga kami melakukan penangkapan. Saat dia ditangkap, dia statusnya saksi tapi dia kooperatif ikut kita," kata Qohar dalam jumpa persnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025) malam.

Kemudian, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung Kejagung dengan kapasitasnya sebagai saksi, penyidik telah menemukan bukti yang kuat untuk menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka.

"Sehingga pada malam ini, hari ini dua jam yang lalu yang bersangkutan ditetapkan tersangka," ujarnya.

Topik Menarik