Kejagung Limpahkan Bos Sriwijaya ke Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) bos Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/1/2025). Dengan begitu tersangka Hendry akan segera menjalani persidangan.
"Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan.
Dia mengatakan, setelah dilakukan Tahap II ini, selanjutnya tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun Harli menjelaskan, HL berperan memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani Surat Penawaran PT Tinindo Inter Nusa perihal penawaran kerjasama sewa alat processing timah kepada PT. Timah Tbk, bersama smelter swasta lainnya oleh PT Timah Tbk.
"Kemudian melakukan pembelian dan atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan perusahaan yang terafiliasi sebagai mitra jasa borongan untuk membeli dan atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT. Timah Tbk yang selanjutnya dijual kepada PT. Timah Tbk sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan procesing antara PT. Timah Tbk dengan PT Tinindo Inter Nusa," katanya.
"Diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga," sambungnya.
Sekedar informasi, Kejagung saat itu menangkap Hendry Lie di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (19/11) malam. Saat itu, Hendry Lie baru pulang dari Singapura.
Hendry disebut berada di Singapura untuk menjalani pengobatan. Setelah diamankan, Hendry dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 23.15 WIB dalam keadaan tangan diborgol dan digiring oleh petugas.