Polisi Gelar Prarekonstruksi Penusukan Sandy Permana, Cocokkan Keterangan Saksi dan Tersangka
JAKARTA - Polisi mengatakan , bakal melakukan prarekonstruksi dugaan kasus penusukan artis Sandy Permana oleh NI alias Nanang Gimbal. Rekonstruksi dilakukan untuk pencocokan data.
"Sore ini update terbaru dari tim penyidik akan dilakukan prarekonstruksi untuk mencocokkan antara keterangan saksi yang sudah diberikan dan keterangan tersangka," ujar Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang pada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Menurutnya, prarekonstruksi itu dilakukan untuk mencocokkan keterangan saksi, tersangka, dan tempat kejadian perkara. Namun, dia tak merincikan apakah prarekonstruksi dilakukan di lokasi Sandy ditusuk secara langsung ataukah dilakukan di Polda Metro Jaya.
Nanang Gimbal, kata dia, kini telah berstatus sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis tenteng penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Sudah tersangka dengan anjaman pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman maksimal 15 tahun," katanya.