Opsen Mulai Berlaku, Kemendagri Ingatkan Pemda Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) bahwa opsen tidak menambah beban wajib pajak. Oleh karenanya, penting untuk memberikan keringanan pengurangan atas pelaksanaan PKB, BBNKB, opsen PKB dan opsen BBNKB.
Demikian diutarakan Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan di Gedung H, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu, (15/1/2025).
“Kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung Wajib Pajak pada saat berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),”ujarnya.
Dia melanjutkan, dalam rangka memitigasi dampak penerapan kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB dan Opsen BBNKB berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan PP No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Januari 2025 maka Pemda harus segera melakukan percepatan dan mengambil langkah strategis.
“Adapun Langkah strategis tersebut yaitu, memberikan keringanan atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya,”ujarnya.
“Berikutnya, menetapkan keputusan Gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, paling lambat pada tanggal 2 Januai 2025,” lanjut Maurits.
Oleh karena itu kata dia, dalam percepatan penyusunan Keputusan Gubemur maka harus disesuaikan dengan format yang telah ditentukan untuk dijadikan pedoman.
Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan terkait penerapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Mensos Gus Ipul Ajak Masyarakat Tingkatkan Solidaritas Sosial pada Peringatan HKSN 2024 di Pasuruan
“Selanjutnya, Pemda juga harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan meminta masyarakat agar tetap patuh membayar pajak,”ujarnya.
“Kemudian, melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan tembusan kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan,” sambungnya.
Maurits menyampaikan pentingnya pengaturan opsen pajak daerah. Opsen Pajak Daerah dimaksudkan untuk mempercepat penerimaan bagian PKB dan BBNKB bagi kabupaten atau kota.
“Serta, memperkuat sumber penerimaan daerah, dan memperkuat sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten atau kota,” tutup Maurits.