Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan KIP Kuliah 2025?

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan KIP Kuliah 2025?

Terkini | okezone | Kamis, 16 Januari 2025 - 17:33
share

JAKARTA - Siapa saja yang berhak menerima bantuan KIP kuliah 2025? Program KIP kuliah diperuntukkan bagi siswa lulusan SMA, SMK, dan sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.

Mereka disyaratkan mempunyai potensi akademik baik namun terkendala keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Dilansir dari berbagai sumber, Kamis (16/1/2025), Okezone merangkum siapa saja yang berhak menerima bantuan KIP Kuliah? Pasalnya, tidak semua calon mahasiswa bisa mendaftar. 

Berikut ini daftar calon mahasiswa yang bisa mendaftar KIP Kuliah:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
4. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Cara Daftar KIP Kuliah 2025

- Langkah pertama adalah dengan membuka situs resmi KIP Kuliah 2025 di link https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id./
- Klik menu "Login Siswa"
- Masukkan data pada NIK, NPSN, NISN, dan alamat email yang aktif.
- Sistem akan melakukan verifikasi data. Apabila data valid, maka nomor pendaftaran dan kode akses akan dikirim melalui email.
- Selanjutnya, login ke website resmi KIP Kuliah 2025 menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses.
- Lengkapi data pribadi, data keluarga, dan data ekonomi sesuai permintaan di formulir yang tersedia.

 

- Unggah dokumen pendukung, misalnya KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM.
- Pilihlah jalur seleksi yang didaftarkan, apakah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Daftar KIP Kuliah terlebih dulu sebelum ikut jalur seleksi masuk yang diinginkan.
- Setelah mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi sebagaimana jalur yang dipilih dan diterima, maka pihak kampus akan melakukan verifikasi data KIP Kuliah yang diajukan calon penerima.
- Setelah verifikasi, calon penerima akan mendapat informasi mengenai status penerimaan KIP Kuliah dari pihak kampus.

Itulah informasi terkait siapa saja yang berhak menerima bantuan KIP kuliah yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita dan info terkini Anda hanya di Okezone.
 

Topik Menarik