Kasus Viral WNA Arab Pukul Marbot Masjid di Bogor Berujung Damai

Kasus Viral WNA Arab Pukul Marbot Masjid di Bogor Berujung Damai

Nasional | okezone | Jum'at, 17 Januari 2025 - 16:29
share

JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) Arab Saudi berinisial MA disebut telah sepakat damai dengan marbot Masjid Al-Muqsith bernama Rohmat. Diketahui, MA sempat melakukan pemukulan terhadap Rohmat yang videonya viral di media sosial. 

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Yuldi Yusman menyatakan, kasus ini diselesaikan dengan cara Restorative Justice. 

"Mereka sudah terjadi kesepakatan damai," kata Yuldi saat konferensi pers di kantornya, Jumat (17/1/2025). 

Menurutnya, korban enggan memperpanjang permasalahan ini. Sebab, WNA yang dimaksud telah menyampaikan permintaan maaf. "Terhadap perkara penganiayannya sudah dilakukan restorative justice," ujarnya. 

Kendati demikian, MA tetap dikenai pasal Keimigrasian. Terhadap MA, Ditjen Imigrasi pun akan mendeportasinya. 

"Jadi ada dua permasalahan yang berbeda. Yang pertama, penganiayaan ringan tersebut terhadap Marbut. Dan yang kedua, tindakan administrasi keimigrasian yang kita ambil karena melanggar Pasal 78 dan 75," ujarnya. 

1. WNA Arab diamankan Imigrasi

Warga negara asing (WNA) atau turis Arab Saudi yang berkelahi dengan seorang marbot masjid daerah Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor diamankan Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor. Saat ini, WNA tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

"Iya jadi alhamdulillah orang asingnya sudah kita amankan di Kantor Imigrasi Bogor. Sekarang sedang tahap pemeriksaan, apakah betul dia sebagai pelaku yang menganiaya WNI yang di masjid atau bukan," kata Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Oktinardo Kansil dikonfirmasi, Rabu (15/1/2024).

Dia menjelaskan, meskipun korban dalam hal ini enggan membuat laporan polisi, tetapi tetap dilakukan pemeriksaan oleh Imigrasi. Sedangkan, untuk putusan diberikan sanksi atau tidaknya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Yang penting, tadi arahan dari direktorat kita memeriksa dulu bagaimana-bagaimananya. Nanti selesai pemeriksaan kita akan lapor ke direktorat, nanti direktorat yang menyimpulkan, mau dikenakan atau tidak (sanksi)," jelasnya.

Adapun jika berdasarkan video viral yang beredar, WNA asal Arab Saudi tersebut dapat dikenakan sanksi Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011 tentang Pendeportasian dan Penangkalan. 

"Untuk sementara seperti itu. Tapi ini masih kita perdalam lagi betul atau tidak, dia pelaku yang di video itu kita perdalam dulu," tuturnya.

2. Kronologi kasus pemukulan viral

Beredar video keributan antara Warga Negara Asing (WNA) dari Arab Saudi dengan marbut masjid di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor. Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, peristiwa itu terjadi pada Minggu 12 Januari 2025.

Awalnya terlihat seorang pria bertubuh besar cekcok dengan pria lain yang memegang alat pel. Usai cekcok, tampak keduanya terlibat baku hantam.

 

Beberapa pria lain di lokasi berusaha melerai perkelahian yang masih berada dalam area masjid itu. Ditulis dalam keterangan video, keributan terjadi diduga karena WNA buang air kecil di tempat wudhu dan memakai sandal di area masjid.

Ketika ditegur oleh marbot, WNA tidak terima dan terjadi keributan. "Turis Arab baku hantam marbot masjid di Puncak," tulis keterangan video dikutip, Senin (13/1/2025).

Polisi yang mendapat laporan, menindaklanjuti peristiwa itu dengan mendatangi lokasi. Hasilnya, marbot enggan membuat laporan polisi karena sudah menerima kejadian itu dengan lapang dada.

Topik Menarik