Uang Rp360 Miliar Dibawa Kabur, Pinjol KoinP2P Gagal Bayar
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 88 pengaduan konsumen mengenai PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P hingga akhir Desember 2024, dengan aduan terbanyak terkait dengan permasalahan imbal hasil (return).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, KoinP2P melakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada lender yang disebabkan oleh fraud yang dilakukan oleh distributor atau pihak yang menerima dana untuk borrower dengan nomial kurang lebih Rp360 miliar.
“KoinP2P telah menyampaikan pengumuman terkait standstill kepada lender berisi latar belakang dan proposal standstill,” kata Friderica atau akrab disapa Kiki dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
1. Penjelasan OJK soal KoinP2P
Pada kebijakan standstill, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa KoinP2P memberikan perpanjangan dua tahun dan kompensasi 5 persen per tahun yang akan diterima setiap bulan sejak lender menyetujui standstill.
Dia menambahkan, KoinP2P juga sudah menyediakan hotline 02130072007 untuk menampung pertanyaan lender.
2. OJK Awasi Ketat KoinP2P
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman juga telah menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap KoinP2P.
Hal ini dilakukan terkait dengan progres dan realisasi komitmen pengurus dan pemegang saham KoinP2P untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk penguatan permodalan. Demikian dilansir Antara.
Selain itu, OJK juga melakukan pemeriksaan khusus terhadap KoinP2P guna mendalami dugaan fraud yang terjadi serta untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.