Polisi Gagalkan Peredaran 21 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Bogor, Begini Kronologinya

Polisi Gagalkan Peredaran 21 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Bogor, Begini Kronologinya

Terkini | okezone | Jum'at, 17 Januari 2025 - 19:31
share

BOGOR - Polisi mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram dan puluhan ribu butir ekstasi di Kota Bogor. Barang tersebut diketahui berada dari wilayah Sumatera.

1. Penangkapan Kurir

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menjelaskan kronologi penangkapan pelaku, bermula dari tersangka HS (34) yang telah diamankan polisi bertugas sebagai kurir. Warga Bogor itu diminta seseorang diduga bandar besar untuk pergi mengambil barang tersebut di wilayah Sumatera Utara hanya melalui sambungan telepon.

"Kurir ini (HS) warga Bogor terus dia disuruh ambil barang ini (sabu dan ekstasi) di daerah Sumatera Utara," kata Eko di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (17/1/2025).

2. Tersangka Pindah-Pindah Penginapan Selama Seminggu

Tersangka HS mengaku kerap berpindah-pindah penginapan kurang lebih selama 5 sampai 7 hari. Lalu, tersangka kembali mendapatkan petunjuk untuk pergi ke wilayah Palembang.

"Di Palembang dikasih petunjuk di situ ada mobil Pajero warna hitam kuncinya di dashboard segera dibawa, dibawalah ke Pulau Jawa," tambahnya.

3. Dikejar Polisi, Narkoba Disembunyikan di Mobil

Polisi yang melakukan pengejaran, menemukan mobil tersangka di daerah Yasmin. Hingga akhirnya, sempat terjadi kejar-kejaran dengan polisi dan tersangka berikut barang buktinya berhasil diamankan.

"Kita amankan di sekitar jalur ring road Yasmin. Anggota kami sempat kejar-kejaran, Alhamdulillah dapat setelah dicek ditemukan barang-barang ini disembunyikan di bawah jok, dasboard, ban serep. Jadi, memang tempatnya sudah sedemikian rupa menyimpannya tapi atas kejelian anggota kita bisa mengamankan semua," ungkapnya.

 

4. Tersangka Diupah Rp50 Juta

Kepada polisi, tersangka dijanjikan mendapat upah untuk mengantar barang tersebut sebesar Rp50 juta. Belum diketahui tujuan pasti barang tersebut, tetapi diduga akan diedarkan di Jabodetabek.

"Dijanjikan Rp50 juta, baru masuk DP Rp20 juta, (pengakuan) baru sekali," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Dengan barang bukti yang sudah kita amankan saat ini bisa menyelamatkan kurang lebih 125 ribu jiwa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan jumlah fantastis yakni 21 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi di Kota Bogor pada Rabu 15 Januari 2025.

Ketika itu, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan pengemudi mobil tersebut. Hingga akhirnya, berhasil diberhentikan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu serta ekstasi dalam mobil tersebut.

Topik Menarik