Kasus Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh, Hotman Paris Hutapea: Tersangka Bisa Dihukum Berat
JAKARTA - Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea menolak permintaan Nikita Mirzani untuk menjadi pengacaranya dalam menghadapi Razman Arif Nasution terkait kasus dugaan pelecehan dan aborsi yang menyeret nama TikToker Vadel Badjideh.
Alih-alih menerima permintaan tersebut, Hotman menyampaikan beberapa pesan penting kepada Nikita mengenai pandangan hukumnya terhadap kasus ini.
Hotman menjelaskan bahwa anak di bawah umur tidak boleh memberikan surat kuasa kepada pengacara jika ibunya masih hidup.
"Seorang anak di bawah umur tidak boleh memberikan surat kuasa ke pengacara kalau ibunya masih hidup. Jika anak tersebut memberikan surat kuasa, kepolisian harus menolak surat itu. Karena menurut undang-undang, ibu otomatis mewakili anak di mata hukum," ujar Hotman di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Hotman menambahkan bahwa segala hal yang ditandatangani oleh anak di bawah umur dianggap tidak sah secara hukum.
Hotman menegaskan bahwa hubungan intim antara pria dewasa dengan anak di bawah umur adalah tindak pidana serius.
"Pidana untuk kasus ini bisa mencapai 15 tahun penjara. Bahkan jika dilakukan atas dasar suka sama suka, tetap dikenakan hukuman berat," jelasnya.
Hotman juga memberi contoh kasus serupa yang sebelumnya terjadi, di mana pelaku dijatuhi hukuman 9 tahun penjara meski dilakukan tanpa paksaan.
Hotman menekankan bahwa pelanggaran seperti ini tidak membutuhkan laporan resmi untuk diproses hukum. Jika pihak kepolisian mengetahui adanya kasus semacam ini, mereka dapat langsung menindaklanjutinya, seperti halnya kasus pembunuhan.
"Itu tidak perlu pengaduan. Kalau polisi tahu, sama seperti pembunuhan," tegas Hotman.