Tagih Uang DP Truk Rp120 Juta, Pria Ini Malah Dianiaya

Tagih Uang DP Truk Rp120 Juta, Pria Ini Malah Dianiaya

Terkini | okezone | Sabtu, 18 Januari 2025 - 02:05
share

PRINGSEWU - Edu Parinato Sidabalok (39), seorang warga Pringsewu menjadi korban penganiayaan dan pengancaman saat hendak menagih uang Down Payment (DP) kendaraan truk senilai Rp120 juta, di Pekon Klaten, Gadingrejo, Pringsewu pada Kamis (14/1/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon mengatakan, pelaku berinisial HT (46). Kejadian berawal saat korban Edu menagih uang DP pembelian truk sebesar Rp120 juta yang belum dikembalikan oleh pelaku. 

"Korban mendatangi kontrakan pelaku dengan maksud hendak menagih pengembalian uang DP. Saat korban meminta penjelasan dan merekam percakapannya dengan pelaku, HT merasa tidak terima dan langsung merampas handphone korban," ujar Irfan, Jumat (15/1/2025). 

Irfan menuturkan, pelaku kemudian menarik belakang jaket korban. Lantaran merasa terancam, korban melepaskan jaketnya dan berlari meninggalkan rumah pelaku. 

"Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil senjata tajam jenis parang dan mengejar korban sejauh 150 meter. Korban dicekik oleh pelaku sambil diancam dengan parang yang diarahkan ke lehernya," ucapnya. 

 

Beruntung, warga sekitar segera melerai kejadian tersebut dan menolong korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di tangan dan kaki serta trauma.

"Setelah mendapat laporan dari masyarakat, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku. HT saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku HT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
 

Topik Menarik