4 Perampok yang Sekap Warga di Gunung Putri Ditangkap
BOGOR - Polisi akhirnya menangkap pelaku perampokan rumah yang sempat menyekap korbannya di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Para pelaku pun membawa mobil milik korban.
"Tim gabungan Satreskrim dan Polsek Gunung Putri telah berhasil menangkap empat orang dari enam orang pelaku," kata Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Adapun masing-masing pelaku yakni berinisial DA yang diamankan di wilayah Jakarta. Lalu pelaku HS, N dan ZA diamankan di wilayah Palembang.
"Dua pelaku lainnya sedang dalam pengejaran," tambah Robby.
Adapun barang bukti yang juga diamankan yakni mobil Pajero milik korban dan mobil Innova rental yang digunakan pelaku untuk beraksi. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
"LP juga di Palembang, Polda Sumsel yang melaporkan kejadian serupa tersangkanya orang-orang ini. Spesialis rumah kosong," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kawanan perampok menyatroni rumah di Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada 26 Desember 2024 lalu. Salah satu penghuni rumah sempat diancam dan diselap oleh para pelaku.
Adapun awalnya, para pelaku mengira bahwa rumah tersebut kosong karena bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru. Namun, ternyata ada penghuni rumah yang memergoki aksi para pelaku.
Dalam kejadian ini, para pelaku membawa kabur mobil Pajero milik korban. Hingga akhirnya, korban membuat laporan ke Polsek Gunung Putri.