Pj Gubernur Jakarta Klaim Aturan Poligami ASN Dilandasi Semangat Melindungi Keutuhan Keluarga

Pj Gubernur Jakarta Klaim Aturan Poligami ASN Dilandasi Semangat Melindungi Keutuhan Keluarga

Terkini | okezone | Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:10
share

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi membantah aturan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 2 tahun 2025 diteken untuk mendukung ASN untuk berpoligami. Sebaliknya, hal itu justru untuk melindungi keluarga para pegawai pemerintah.

“Bukan justru sebaliknya yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami. Semangat kami adalah melindungi,” kata Teguh kepada wartawan, dikutip Sabtu (18/1/2025).

Teguh menjelaskan aturan yang ditekan itu justru memperketat aturan untuk perkawinan dan perceraian. Dalam kasus berpoligami bahkan sejumlah izin dan kriteria mesti terpenuhi terlebih dahulu.

“Dengan cara itu ada berbagai kriteria. Ada dengan persetujuan pejabat berwenang, ada itu berbagai hal, ada persetujuan istri, ada juga itu berbagai hal yang terkait dengan persetujuan istri. Banyak hal,” tutur dia.

Ia pun meminta masyarakat untuk membaca beleid itu secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Pemprov DKI Jakarta, kata dia, juga terbuka terkait masukan dan saran yang datang masyarakat.

“Kalau itu ada masuk-masukan, ada hal-hal yang disarankan untuk kebaikan, kami pastinya sangat berminat,” tutupnya.

Aturan terbaru soal poligami ASN itu termaktub dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Dimana aturan itu lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. 

Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Sedangkan, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:

a. alasan yang mendasari perkawinan:

 

1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;

2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau

3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;

b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;

c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;

d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;

e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan

f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:

a. salah satu pihak berbuat zina;

 

b. salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;

c. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;

d. salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;

e. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau

f. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Topik Menarik