Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Belawan, 2 Tersangka Ditangkap

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Belawan, 2 Tersangka Ditangkap

Terkini | okezone | Minggu, 19 Januari 2025 - 02:05
share

MEDAN - Polisi melakukan penggerebekan di dua lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba di kawasan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dari penggrebekkan itu, sebanyak dua orang tersangka berhasil ditangkap, yakni R alias Robi (27) dan EP alias Evan (27). Keduanya ditangkap berikut barang bukti narkoba jenis pil ekstasi, ponsel dan uang tunai yang patut diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mengatakan operasi penggrebekkan dilakukan sejak Jumat, 17 Januari 2025 malam hingga Sabtu dini hari tadi.

Lokasi pertama yang digerebek adalah rumah kosong di Jalan TM Pahlawan, Kelurahan Belawan I. Dari lokasi itu Polisi menemukan tiga unit mesin dindong, bundelan plastik klip kosong, dan alat hisap sabu.

"Namun, di lokasi ini tidak ada pelaku yang berhasil diamankan,” kata AKBP Janton Silaban, Sabtu (18/1/2025).

 

Penggerebekan kemudian berlanjut ke kos-kosan di Jalan Selebes. Dari lokasi ini lah kedua tersangka berhasil diamankan. Dari tangan keduanya, Polisi menyita 20 butir pil ekstasi, uang tunai sebesar Rp117.000, dan dua unit ponsel.

"“Kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Janton.

Janton menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas. Partisipasi masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan sangat membantu,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Aksi tegas ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang mendukung pemberantasan narkoba demi keamanan dan kenyamanan lingkungan mereka.
 

Topik Menarik