Prabowo Tetapkan Cuti Bersama ASN 2025, Ini Jadwalnya
JAKARTA - Cuti bersama 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk juga PNS baru saja ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut diatur pada Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai aparatur sipil negara," bunyi aturan tersebut yang ditetapkan pada 16 Januari 2025.
1. Total 10 Hari Cuti Bersama PNS 2025
- Total 10 hari cuti bersama bagi ASN yang diberikan oleh Prabowo. Berikut daftar cuti bersama Aparatur Sipil Negara 2025
- Tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
- Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
- Tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
- Tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
- Tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
2. Kebijakan Cuti Bersama ASN 2025
Adapun ASN yang tidak bisa memakai jatah cuti bersamanya dengan alasan jabatan, maka sesuai dengan ketetapan tersebut, nantinya akan diberikan tambahan hari cuti tambahan sebagai bentuk kompensasi.
Keppres tersebut ditandatangani pada 16 Januari 2025 sebagai bentuk memaksimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kinerja pelayanan publik. Lebih lanjut, penetapan ini bertujuan untuk mengoptimalkan efisiensi hari kerja termasuk memberikan kepastian jadwal cuti untuk instansi pemerintah.
Baca Selengkapnya: Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama PNS 2025, Tak Kurangi Hak Cuti Tahunan