Siklon Tropis SEAN Terdeteksi, BMKG: Waspadai Hujan Lebat-Gelombang Tinggi
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengungkapkan Surat Edaran (SE) yang menjadi aturan untuk libur pada saat Ramadan 2025 akan diterbitkan minggu ini.
“Ya, Insya Allah minggu ini sudah terbit,” kata Pratikno kepada awak media di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Lebih lanjut, Pratikno mengatakan bahwa skema libur di bulan Ramadan ini juga sudah menjadi pembicaran dengannya dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Soal libur nanti di bulan puasa, sudah ada pembicaraan antara kami Kemenko PMK dengan Kementerian Dikdasmen dengan Kementerian Agama, dan juga Kementerian Dalam Negeri. Sekarang baru sudah finalisasi Surat Edaran bersama yang akan ditandatangani oleh Mendikdasmen, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” kata Pratikno.
“Seperti yang kita tahu kan pendidikan dasar dan menengah itu kan menjadi urusannya daerah. Sementara nanti yang pendidikan sekolah-sekolah keagamaan, madrasah, pesantren, itu kan urusannya di Kementerian Agama. Jadi nanti ada surat edaran bersama, surat keputusan bersama antara tiga kementerian tadi. Mendikdasmen, Menteri Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.
Pratikno pun mengungkapkan sejumlah opsi yang telah disepakati untuk mengatur libur sekolah di saat Ramadan. “Kita sudah sepakat dalam rapat yang lalu, kita sudah sepakat bersama bahwa memang mau libur atau tidak libur adalah bagian dari proses pendidikan.”
“Ketika libur berarti peran orang tua menjadi lebih penting, dan juga sekolah bisa menyelenggarakan tambahan jika disepakati. Jadi nanti tunggu surat ya, keputusan bersama tiga menteri tersebut,” pungkasnya.