Lusa, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Akan Dibahas Bersama DPR
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya mengungkap jadwal pelantikan kepala daerah terpilih baru akan dibahas bersama DPR RI, KPU RI, DKPP, dan Bawaslu pada lusa, Rabu 22 Januari 2025. Mereka yang akan dilantik merupakan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024.
"Iya nanti, tanggal 22 Januari dipastikan di DPR. Kita akan lakukan pembahasan dengan DPR," kata Bima Arya di Pendopo Balaikota Jakarta, Senin (20/1/2025).
Bima menambahkan, saat ini Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang aturan pelantikan pemenang Pilkada 2024 akan dilantik Februari 2025. Kendati demikian, keputusannya akan diputuskan dalam rapat kerja (raker) di DPR RI.
"Ya sementara ini Perpresnya belum berubah. Kita pastikan lagi tanggal 22 Kemendagri akan melakukan rapat dengan DPR, KPU, DKPP, Bawaslu. Insya Allah ada kesepakatan keputusan di sana," ujarnya.
Sekadar informasi, sudah ada 21 pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang telah ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih yang tersebar di 21 provinsi.
Adapun nama kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih oleh KPU ini lantaran daerahnya tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pilkada di MK.
Dalam Pasal 22A Perpres Nomor 80 Tahun 2024 mengatur para calon kepala daerah yang memenangkan Pilkada akan dilantik pada Februari 2025. Namun, dalam aturan tersebut, pemerintah akan menggelar dua kali pelantikan kepala daerah serentak.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025. Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025.