Soal Poligami ASN, Pj Gubernur: Bukan Mempermudah Justru Memperketat Aturan!
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menegaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 bukan mempermudah praktik poligami ASN di lingkup Pemprov DKI Jakarta melainkan memperketat melalui aturan yang ada.
"Kita akan lakukan sosialisasi lagi, ya. Satu visi yang pas, gitu. Karena normanya adalah, bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada. Misalnya terkait dengan izin atasan. Tidak semata-mata izin atasan, tapi kita juga dengan ada Dewan Pertimbangan. Dibahas itu, ya," tegas Teguh di Balaikota Jakarta, Senin (20/1/2025).
"Kalau misalnya ada izin dari istri, izin dari istri itu benar-benar dari izin yang betul atau tidak, ataukah mungkin ditekan atau tidak. Harus ada keputusan dari pengadilan. Intinya seperti itu," tambahnya.
Teguh menyebutkan, bahwa tidak ada norma baru atau norma perubahan melainkan sudah ada sesuai dengan Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
"Jadi, normanya kan norma yang sudah ada. Ada peraturan yang sebelumnya. Ini tadi dalam Pergub nomor 2 tahun 2005. Ini justru memperketat. Untuk apa? Untuk memberikan perlindungan kepada mereka. Untuk melindungi hak-hak istri dan juga anak-anaknya. Itu yang dilakukan. Dan bukan hanya masalah itu. Kita tadi masalah perceraian dan sebagainya harus dilaporkan. Artinya adalah memberikan satu kejelasan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir mengatakan Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Pergub ini justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.
“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” kata Chaidir di Balaikota Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Chaidir menambahkan dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang. Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” ujarnya.