Tabrak 5 Orang, Pengemudi Mobil Dinas Kemhan Babak Belur Diamuk Warga Palmerah
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pihaknya berhasil membongkar kasus judi online (judol) sindikat internasional. Dalam Tindakan tersebut, polisi juga menyita Rp61 miliar.
Adapun pembongkaran kasus itu, kata Himawan, berkaitan dengan tiga website judol yakni H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138 yang beroperasi secara internasional.
"Ketiga website tersebut merupakan website judi online yang beroperasi secara nasional dan internasional dengan jenis-jenis permainan judi online diantaranya slot, kasino, judi bola, dan lain-lain," kata Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
1. Sita Aset Miliaran
Pada kasus Situs H5GF777, menetapkan dua tersangka, MIA dan AL, yang diduga sebagai pengelola situs. Bahkan AL, diduga menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi pembayaran judi daring.
Pada kasus pertama, Polri turut menyita aset senilai Rp47 miliar dari beberapa penyedia jasa pembayaran, termasuk rekening-rekening terkait.
Lalu pada situs RGO Casino, Polri menetapkan lima tersangka, termasuk seorang berinisial HJ alias Zeus, yang diduga sebagai manajer operasional situs dan pengendali 17 website judi lainnya.
"Tersangka HJ bolak-balik antara Jakarta dan Kamboja untuk melatih dan merekrut pelaku lain yang akan dipekerjakan sebagai admin situs judi online," kata Himawan.
Pada kasus tersebut, Polri menyita uang tunai sebesar Rp1,6 miliar, kendaraan mewah, dan peralatan operasional.
2. Kasus Teranyar
Kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah situs Agen138 dengan empat tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW, serta satu buron berinisial KK yang diduga sebagai otak dari jaringan tersebut.
"Kami akan terus mendalami aliran dana jaringan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kaitannya dengan aset-aset seperti Hotel Aruss yang disita sebelumnya," katanya.
Sebagai informasi, Agen138 merupakan satu dari tiga website judol yang dananya mengalir untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang, dan telah disita sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun total penyitaan aset pada pengungkapan tiga kasus judol sindikat internasional tersebut mencapai Rp61 miliar.
"Uang Rp61 miliar yang kita lakukan penyitaan," ucap Himawan.