Saksikan Morning Zone Heboh ASN Pemprov DKI Boleh Poligami Selasa 21 Januari 2025 di Portal dan Youtube Official Okezone Pukul 08.00 Wib
JAKARTA - Keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) berpoligami mendapat sorotan masyarakat. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menegaskan bahwa Indonesia menganut asas perkawinan monogami.
Oleh karena itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 mengatur mekanisme izin bagi ASN untuk memiliki lebih dari satu istri ditentang banyak pihak.
Namun Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut pergub tersebut dibuat untuk memperketat perkawinan dan perceraian.
Bima mengatakan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan karena banyaknya kasus perceraian ASN di Jakarta pada 2024. Jumlahnya sekitar 116 kasus perceraian.
Morning Zone edisi Selasa 21 Januari 2025, pukul 08.00 Wib akan membahas secara lengkap ASN Pemprov DKI Berpoligami bersama Redaktur Okezone.com Alan Pamungkas yang dipandu oleh host Andry Susanto dan narasumber Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Ardiansyah. Saksikan Morning Zone di Youtube Okezone.com dan portal Okezone.com