Apakah PNS Wanita Boleh Jadi Istri Kedua? Ternyata Ini Sanksinya
Belakangan ramai isu soal PNS yang boleh melakukan poligami. Namun, banyak dari kalangan netizen yang jadi mempertanyakan apakah hal tersebut juga berlaku pada PNS wanita.
Salah satunya pertanyaan apakah PNS wanita boleh menjadi istri kedua. Berikut akan diulas Okezone, dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (21/1/2025).
Sebagaimana diketahui, pernikahan seorang PNS juga diatur oleh pemerintah. Salah satu pedoman untuk PNS yang akan melangsungkan pernikahan yakni terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Adapun dalam peraturan tersebut, terdapat larangan PNS wanita yang ingin menjadi istri kedua atau seterusnya. Lantas apa akibatnya jika seorang PNS wanita menjadi istri kedua atau ketiga hingga keempat?
Ternyata akan ada sanksi berat. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 15 Ayat 2, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
New Honda Scoopy Resmi Dipasarkan di Jakarta-Tangerang, Pasang Target Penjualan 5.000 Unit per Bulan
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa PNS wanita yang melanggar akan dipecat atau pemberhentian tidak hormat sebagai PNS. Hal tersebut juga sempat disebutkan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepgawaian Nasional Iswinarto Setiaji.
“Aturan tersebut berbunyi 'Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat'" ujar dia melalui keterangan tertulis, baru-baru ini.
Dia menjelaskan, aturan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil. Hal ini pun sesuai dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.
3 Pembalap yang Bisa Jegal Marc Marquez Juara MotoGP 2025, Nomor 1 Rekan Setimnya Sendiri!
“Ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil memiliki tujuan utama yakni agar setiap PNS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara,” bebernya.
Sehingga, menurutnya, PNS tidak akan terganggu dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN menjelaskan, PP No. 10 Tahun 1983 dan aturan perubahannya yakni PP No. 45 Tahun 1990 telah diterbitkan sejak 40 tahun lalu.
“Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990),” tutupnya.