Catat Sejarah, Layanan Perizinan PBG di Jakarta Selesai dalam Waktu 17 Menit
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil mencatatkan sejarah baru kemudahan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang begitu cepat. Tak main-main, pemrosesan PBG peruntukan rumah tinggal sederhana dapat diselesaikan oleh Tim Teknis Perizinan Pemprov DKI Jakarta hanya dalam waktu 17 menit 31 detik, saat dilakukan pemrosesan PBG secara langsung (real time) di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Senin 20 Januari 2025.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait memberikan apresiasi atas capaian Pemprov DKI Jakarta. Ia menilai, Jakarta berhasil mencatatkan sejarah positif dan membuktikan bahwa Jakarta tak hanya sekadar berhasil melakukan transformasi mindset, namun juga transformasi tindakan.
New Honda Scoopy Resmi Dipasarkan di Jakarta-Tangerang, Pasang Target Penjualan 5.000 Unit per Bulan
“Hari ini kalian membuat sejarah, kurang dari 30 menit PBG bisa selesai di Jakarta, kalau Bung Karno mengajarkan kita ‘Jas Merah’ jangan pernah melupakan sejarah, hari ini kalian membuat sejarah yang positif di Jakarta,” kata Ara dalam sambutannya usai menyaksikan langsung pemrosesan PBG secara real time di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta dikutip dari keterangan tertulis.
Ara mengaku bangga semakin banyak birokrasi yang berbenah untuk melayani rakyat. Ia berharap, sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah dapat terus meningkat demi memberikan pelayanan maksimal bagi Rakyat Indonesia.
“Ini rekor paling tinggi, paling cepat di sini, 17 menit 31 detik, kalau kata Pak Mendagri tadi, wah ini repot yang lain, kalau di Jakarta 30 menit, itu merusak pasaran katanya, luar biasa! Karena, dari 45 hari, menjadi 10 hari saja kita berdua merasa sudah cukup hebat. Tangerang bisa 59 menit, Sumedang bisa 53 menit dan sekarang Jakarta bisa kurang dari 30 menit untuk pemrosesan PBG. Itu kelas ya! Jujur saja, PBG ini bukan hal yang mudah,” imbuh Ara.
3 Pembalap yang Bisa Jegal Marc Marquez Juara MotoGP 2025, Nomor 1 Rekan Setimnya Sendiri!
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menyebut perizinan seringkali menjadi masalah utama dalam mendirikan bangunan yang masif. Perizinan tersebut di antaranya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PBG. “PBG itu 45 hari aturan Undang-Undang Cipta Kerja, itu kenyataannya 8 bulan bahkan ada yang 2 tahun. Nah, inilah yang kita terobos. Pak Ara dengan saya dan Menteri PU membuat SKB bersama, isinya paling utama retribusi untuk BPHTB, khusus BPHTB dan PBG dinolkan bagi MBR," kata Tito.
Tito mengatakan, perumahan merupakan kebutuhan dasar yang wajib dimiliki oleh masyarakat. Oleh karenanya, Tito berpesan agar setiap daerah mampu memproses perizinan PBG dalam waktu cepat, atau setidaknya paling lambat selama 10 hari kerja.
Ia menyebut, optimalnya layanan PBG akan sangat membantu pengembang dan juga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). “Bagi teman-teman Kepala Daerah yang lain, mudah-mudahan bisa terpacu, termotivasi, DKI ini jadi barometer. Adapun untuk efektivitas Pemerintahan Daerah, kadang-kadang DKI menjadi tolok ukur. PBG dapat selesai dalam 17 menit, saya berterimakasih banyak, luar biasa,” kata Tito.
Dukung Program Tiga Juta Rumah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menjelaskan Pemprov DKI Jakarta memanfaatkan teknologi terkini yang mengintegrasikan berbagai data terkait bangunan gedung, seperti sistem basis data perizinan/nonperizinan, sistem data kependudukan, sistem retribusi daerah, sistem rencana tata ruang dan informasi geospasial di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
“Kami ingin sampaikan bahwa percepatan ini juga antara lain karena DPMPTSP sudah terintegrasi dengan berbagai data, salah satunya data Dukcapil, sehingga pemohon tidak perlu lagi menulisnulis beberapa isian data, itu saja sudah mengirit waktu bisa 5 sampai dengan 10 menit,” jelas Teguh.
Teguh menegaskan, Pemprov DKI Jakarta siap bersinergi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat penerbitan PBG. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan pembebasan retribusi untuk PBG bagi MBR pada program pembangunan tiga juta rumah. “Tadi kita saksikan pada waktu pembayaran retribusi, Pak Syarifudin (Pemohon langsung PBG) itu grogi, sehingga memakan waktu hampir 3 menit, Jadi, kalau pemrosesan PBG untuk MBR bisa maksimal tadi itu kurang dari 15 menit, karena tidak perlu lagi membayar retribusi,” ungkap Teguh.
JakEVO Percepat Proses Penerbitan PBG MBR Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto menjelaskan, pembebasan retribusi atau retribusi Rp0, untuk PBG bagi MBR pada program pembangunan tiga juta rumah diberlakukan bagi masyarakat dengan status ‘Kawin’ berpenghasilan maksimal Rp8.000.000 per bulan; dan masyarakat dengan status ‘Belum Kawin’ berpenghasilan maksimal Rp7.000.000 per bulan.
“Perizinan PBG bagi MBR pada program pembangunan tiga juta rumah, diperuntukan bagi pemohon dengan kepemilikan rumah pertama dan/atau telah melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan pelaksana program pembangunan tiga juta rumah,” tegas Denny.
Layanan kemudahan PBG dapat diakses pemohon melalui sistem pendukung perizinan daerah Pemprov DKI Jakarta, JakEVO, yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan secara cepat dan transparan. "Masyarakat dapat mendatangi loket penyuluhan/ konsultasi yang terdapat di Mal Pelayanan Publik dan service point DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan, Kecamatan dan Kota/Kabupaten Administrasi atau mengunjungi media sosial @layananjakarta untuk mempelajari lebih lanjut terkait perizinan PBG bagi MBR pada program pembangunan tiga juta rumah," imbuh Denny.
Dukungan Pemprov DKI Jakarta pada program pembangunan tiga juta rumah, diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Jakarta, serta memberikan kontribusi nyata terhadap program nasional penyediaan hunian terjangkau.
“Sebagaimana arahan Pj. Gubernur Teguh, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa berkomitmen untuk menyediakan layanan publik terbaik dan prima bagi seluruh warga Jakarta” pungkas Denny.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri Dalam Negeri; Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan Pj Gubernur DKI Jakarta menyerahkan PBG yang telah selesai diproses kepada pemohon langsung di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, diantaranya PBG Peruntukan Rumah Tinggal Sederhana, yang diterima oleh Warga Jakarta; dan PBG peruntukan Hunian Vertikal/ Rumah Susun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang diterima oleh Direktur Utama Perumnas.