Usai Ormas, Muncul Wacana Kampus Kelola Konsesi Tambang

Usai Ormas, Muncul Wacana Kampus Kelola Konsesi Tambang

Terkini | okezone | Rabu, 22 Januari 2025 - 11:05
share

JAKARTA - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia mengusulkan agar universitas diberikan hak mengelola tambang. Usulan kampus mengelola tambang sudah disampaikan sejak era pemerintahan Jokowi.
Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Indonesia, Budi Djatmiko, menyebut bahwa usul agar universitas diberikan hak untuk mengelola tambang datang dari lembaganya.

1. Tak Direspons Jokowi

Budi berkata, usulan itu pernah mereka sampaikan kepada Prabowo Subianto dan juga Joko Widodo. Budi membuat klaim, APTISI memberikan usulan pertama kepada Jokowi pada tahun 2016.
"Dari Pak Jokowi tidak direspon, lalu saya usulkan kepada Pak Prabowo pada 2018," kata Budi kepada BBC News Indonesia, Rabu (22/1/2025).
Budi juga mengatakan bertemu berkali-kali dengan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran untuk membicarakan usulan tersebut.
"Mungkin ada 15 kali ketemu," klaim Budi.

2. Usulan Kampus Kelola Tambang

Usulan universitas mengelola konsesi pertambangan dirumuskan dalam dokumen berjudul "Usulan APTISI: Peta Jalan Pendidikan Bahagia Menuju Indonesia Emas 2045".
Pada dokumen itu, Budi Djatmiko tertulis sebagai penyusun dokumen. Nama lain yang tertera adalah La Ode Masihu Kamaludin, yang ditulis penyunting.
Kamaludin tercatat sebagai anggota dewan pakar pada Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran untuk Pilpres 2024. Dia sempat menjabat ketua Forum Rektor Indonesia pada 2013 dan pernah berkiprah sebagai anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan.
Kamaludin berkata, dokumen usulan itu mereka terbitkan pada Agustus 2024—sekitar dua bulan sebelum pelantikan Prabowo-Gibran. Peta jalan yang disusun Budi dan Kamaludin memuat "permasalahan utama pendidikan" yang mereka klaim selama ini "bias perkotaan".
"Pada saat anak desa ke kota ambil jurusan industri, dia enggak akan kembali ke desanya karena desanya enggak ada industri," kata Budi.
Dokumen usulan itu menyebut "pertambangan merupakan salah satu elemen dalam solusi permasalahan pendidikan".

 

3. Kekayaan Tambang RI

Pada dokumen itu, mereka menulis bahwa "Indonesia memiliki kekayaan bahan terbaik di dunia". Pada poin tersebut pula, mereka membuat klaim "sumber daya manusia dan teknologi Indonesia belum mampu mengelolanya dengan optimal".
Sementara dalam poin "Strategi Bahagia Belajar-2", APTISI mengusulkan konsep "loan land". Mereka mendefinisikan istilah itu, bahwa "yayasan pendidikan diberikan pinjaman tanah pemerintah dan hak pengelolaan tambang untuk dimanfaatkan demi kepentingan pendidikan".
Budi menyebut usulan pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi didasarkan pada alasan bahwa "sebagian besar tambang di Indonesia dikuasai asing".
"Karena dikuasai asing, maka perguruan tinggi harus berpihak," klaim Budi.
Keberpihakan perguruan tinggi, menurut Budi bisa dilakukan dengan kontribusi universitas dalam pengelolaan tambang. Dia mengusulkan, universitas bisa mengembangkan program studi yang disesuaikan dengan komoditas yang hendak mereka kelola.
"Misalnya program studi nikel, nah disitu universitas bisa langsung mengelola nikel," kata Budi.

4. Tanggapan Pemerintah 

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi, Togar Simatupang, membenarkan cerita Budi Djatmiko. Togar berkata, pemerintah sebenarnya telah membahas wacana universitas menerima konsesi tambang bersamaan dengan usulan ormas keagamaan mendapatkan hak yang sama.
Ormas keagamaan lebih dulu diserahi konsesi tambang karena pertimbangan prioritas, kata Togar.
Togar menyebut sejumlah opsi kontribusi universitas dalam pengelolaan tambang,, yakni:
- Hulu. Pengelolaan konsesi tambang dengan izin usaha pertambangan
- Rantai nilai, mencakup sejumlah hal, mulai dari ekstraksi bahan mentah hingga mengirimkan produk ke pelanggan. Ini termasuk tahap pemurnian (smelter), pengolahan, atau fabrikasi, dan lain-lain.
- Dana abadi tambang (investment pool) yang dikelola dalam kumpulan investasi konsolidasi.
- Tandem, yang meliputi prospeksi dan eksplorasi, pengembangan proyek, penambangan atau pengolahan mineral, dan penutupan-reklamasi.
Di tengah kontroversi yang muncul terkait usulan ini, Togar berkata bahwa berbagai opsi yang dia sebut "belum final". Hingga kini, klaim Togar, pemerintah masih menunggu DPR untuk secara bersama-sama membicarakan wacana pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi.
 

Topik Menarik