Viral Kru PO Juragan99 Bersitegang dengan Pengemudi Mobil Jenazah akibat Lampu Rotator

Viral Kru PO Juragan99 Bersitegang dengan Pengemudi Mobil Jenazah akibat Lampu Rotator

Terkini | okezone | Rabu, 22 Januari 2025 - 18:38
share

Viral di media sosial, diduga sopir ambulans cekcok dengan sopir Bus Juragan 99 di ruas Tol Bandung KM 300. Percekcokan ini dikabarkan akibat rotator ambulans yang terlalu terang dan membuat sopir bus silau.

Informasi yang dihimpun, sopir bus Juragan 99 itu mendahului mobil ambulans yang ada di depannya lalu memepetnya. Sopir ambulans yang tidak terima akhirnya mengajak debat sopir bus Juragan 99, hingga akhirnya cekcok terjadi.

Emosi sopir ambulans terpancing lantaran pengemudi bus PO Juragan99 menolak memberikan jalan. Alasannya, pengemudi PO Juragan99 tidak fokus berkendara akibat lampu rotator yang terlalu terang.

Viral Kru PO Juragan99 Bersitegang dengan Pengemudi Mobil Jenazah akibat Lampu Rotator

"Menurut aturan, ambulans memiliki lampu rotator dan sirine yang menyala saat membawa jenazah. Apakah kalian, sopir Bus, benar-benar memahami peraturan ambulans? Saya harap bisa menjelaskan," kata sopir ambulans.

Sebagai informasi, aturan memberi jalan kepada ambulance adalah memberikan ruang dan prioritas kepada ambulans untuk melintas di jalan raya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 134.

Lalu jika pengendara yang menghalangi kendaraan yang memiliki hak utama tersebut mengemudikan kendaraannya dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Topik Menarik