Soal DKPP Copot Ketua KPU dan Bawaslu Brebes, Pengamat: Seharusnya Ada PAW
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mencopot Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi. Mereka terbukti melakukan pelanggaran etik di Pemilu 2024.
Pengamat Politik dan Kepemiluan LIMA Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan, jika memang benar melakukan penggelembungan suara. Maka, suara hasil penggelembungan seharusnya tidak sah atau dianulir.
"Kalau terbukti hasil penggelembungan suara, tentu sebaiknya di PAW. Jelas, caleg yang mendapatkan suara dari hasil penggelembungan tidak sah," kata Ray dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).
Menurut Ray, persoalan ini bukan hanya sekadar legitimasi, tetapi soal sah atau tidaknya menjadi wakil rakyat. Ia menilai, cara untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan melakukan pergantian antarwaktu (PAW).
"Selama suara yang didapatkan merupakan dapat dibuktikan merupakan hasil penggelembungan, maka cara menyelesaikannya adalah dengan mem-PAW-kannya," ujarnya.
Pencopotan pimpinan penyelenggara dan pengawas pemilu itu atas dugaan penggelembungan suara yang diduga dilakukan Caleg DPR RI dari PDIP berinisial SSK. Untuk itu, Ray mendorong PDIP untuk menggelar sidang etik terhadap yang bersangkutan.
"Ya bisa juga. Karena hal itu masuk dalam kategori melanggar etik. Berat pula," pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara PDIP Chico Hakim dan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Dedy Sitorus saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut tak merespons.
Sebelumnya, DKKP memutuskan, Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Keduanya dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatannya.
Sidang putusan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin 20 Januari 2025. DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU Brebes, yakni Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, Muhammad dan Taufik ZE.
Sedangkan M Muarofah diputuskan direhabilitasi nama baiknya. Sementara empat anggota Bawaslu Brebes lainnya mendapat sanksi peringatan, yakni Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo.
DKPP memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk segera melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Selain itu, Sekretaris Jenderal KPU diperintahkan DKPP untuk melakukan pemeriksaan kepada sekretaris dan jajajaran sekretariat KPU Brebes yang hasilnya agar disampaikan ke DKPP RI. Sementara Manja Lestari Damanik dan Trio Pahlevi belum berkomentar terkait putusan tersebut.
Muamar Riza Pahlevi (Mantan Ketua KPU Brebes periode 2014-2019 dan 2019-2024), Yunus Awaludin Zaman (Mantan Anggota Bawaslu Brebes), serta seorang warga Brebes, Karno Roso, menjadi pengadu dalam perkara kode etik ini. Mereka melaporkan lima komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu Brebes periode 2024-2029 atas dugaan manipulasi suara dalam Pemilu 2024.
Tindakan tersebut diduga melibatkan instruksi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menambah suara calon legislatif dari partai tertentu, disertai dengan pemberian suap sebagai imbalannya.
Muamar Riza Pahlevi, salah satu pelapor, mengungkapkan rasa kecewanya setelah dikonfirmasi mengenai hasil sidang putusan DKPP. Ia menyatakan bahwa, berdasarkan bukti persidangan, semua laporan yang diajukan terbukti melanggar kode etik.
Dalam pembacaan fakta persidangan, pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Kabupaten Brebes sangat jelas.
"Meski merasa kecewa, kami berharap masyarakat bisa menjadi tahu kualitas penyelenggara pemilu ternyata seperti itu. Sehingga, kredibilitas penyelenggara pemilu patut dipertanyakan," ujarnya.