Pagar Laut di Tangerang Dinilai Tak Ada Kaitannya dengan Jokowi
JAKARTA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi meyakini kehebohan pagar laut di Tangerang, Banten tak ada kaitannya dengan Joko Widodo (Jokowi). Tuduhan yang dilayangkan terhadap Presiden ke-7 RI itu tidak benar.
"Pertama, pagar laut tidak hanya ditemukan di kawasan PSN (proyek strategis nasional) Tangerang. Namun, juga di daerah lain yang kawasannya tidak masuk dalam PSN seperti pagar laut di Bekasi dan Surabaya," kata R Haidar Alwi dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).
Ia menjelaskan, dari masing-masing SHGB dan SHM di atas laut, terduga pemiliknya juga tidak saling terafiliasi. Lagi pula jika pagar laut di Tangerang itu kompensasi atas dukungan terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), menurutnya bagaimana dengan pagar laut yang juga ada di daerah lain seperti Bekasi, yang terduga pemiliknya tidak berpartisipasi terhadap IKN.
Sehingga, pihaknya meyakini kalau tuduhan terhadap Jokowi itu terpatahkan. Ia pun mengingatkan, jangan sampai kebencian menumpulkan akal sehat. "Kedua, yang disetujui Jokowi bukan pagar laut tapi PSN Kawasan Ekowisata Tropical Coastland," imbuhnya.
Presiden, kata Haidar, urusannya lebih kepada kebijakan, salah satunya yakni PSN. Sementara persoalan teknis diurus kementerian atau lembaga terkait dan jika dalam hal kebijakannya tak ada masalah, sedangkan ada pelanggaran atau penyimpangan dalam administrasi dan operasionalnya menjadi tanggung jawab kementerian atau lembaga, daerah atau pihak swasta yang terkait.
"Ketiga, yang menentukan PSN adalah Kemenko Perekonomian. Presiden hanya menyetujui atau menolak," imbuhnya.
PSN Tropical Coastland, sambungnya, juga bukan atas inisiatif pemerintah, namun usulan atau pengajuan yang kemudian mempresentasikan proyek tersebut untuk di-review dan dinilai kelayakannya. Kemudian, menjadi bahan rapat Tim Pengarah Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Selanjutnya diajukan kepada Presiden.
"Keempat, ada juga kemungkinan pihak swasta mengelabui pemerintah demi keuntungan pribadi atau korporasi," katanya.
Misalnya, dalam pengukuran untuk sertifikat tanah terkait pagar laut di Tangerang yang jelas tidak boleh ada sertifikat untuk dasar laut.