Komisi II DPR Panggil Kementerian ATR Hari Ini, Bahas Pagar Laut di Tangerang

Komisi II DPR Panggil Kementerian ATR Hari Ini, Bahas Pagar Laut di Tangerang

Nasional | RCTI+ | Kamis, 23 Januari 2025 - 06:41
share

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyampaikan, pihaknya bakal memanggil jajaran Kementerian ATR/BPN pada hari ini, Kamis (23/1/2025). Pemanggilan ditujujan untuk membahas polemik sertifikat tanah dan bangunan area pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

"Salah satu yang akan dibahas adalah persoalan sertifikat tanah di wilayah Pagar Laut Tangerang," ujar Indrajaya dalam keterangan tertulis yang dikutip.

 

Politikus PKB tersebut mengapresiasi langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mencabut sertifikat surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) di area Pagar Laut Tangerang, Banten.

Diketahui bahwa terdapat 266 sertifikat SHGB dan SHM di wilayah Pagar Laut Tangerang. Sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan material. Wilayah yang terdapat sertifikat SHGB dan SHM itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat property.

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN masih mempunyai kewenangan untuk mencabut sertifikat tanah tanpa proses dan perintah dari pengadilan sebagaimana PP Nomor 18 Tahun 2021.

“Langkah tegas pencabutan sertifikat itu memang harus dilakukan. Apalagi wilayah yang ada sertifikat tanahnya itu berada di luar garis pantai yang tidak boleh menjadi privat property,” katanya.

 

Selain mencabut sertifikat tanah, ia meminta ke Nusron agar bisa melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut. Menurutnya, pemeriksaan itu bisa dilakukan terhadap aparatur di internal Kemeterian ATR/BPN dan pihak yang bertugas melakukan pengukuran tanah.

“Mereka yang terbukti melanggar harus disanksi tegas. Ini masalah serius yang tidak boleh dibiarkan. Harus mendapatkan perhatian khusus,” ujar Indrajaya.

Topik Menarik