Gunakan Teknologi AI dan Tawarkan Bantuan Presiden, Tersangka Asal Lampung Tipu 11 Orang
JAKARTA - Satu orang berinisial AMA (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake, dengan mengunggah video Presiden Prabowo Subianto sebagai modus penipuannya.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, sebelum ditangkap pada 16 Januari 2025, AMA telah meraup keuntungan dalam empat bulan terakhir hingga Rp30 juta.
"Konten-konten yang disebarkan, berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia, dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp30 juta selama 4 bulan terakhir," kata Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Tersangka, kata Himawan, berperan untuk mengunggah video yang telah diubah menggunakan AI deepfake, dengan modus pemberian bantuan presiden.
"Memanfaatkan foto dan suara seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ibu Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya yang terlihat seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," katanya.
Himawan mengatakan, AMA juga menambahkan caption dan nomor telepon di akun media sosialnya guna menerima keuntungan.
"Yang kemudian diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang," katanya.
"Dengan alasan biaya administrasi, korban atau masyarakat yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.000,- (Rp12 miliar rupiah)," katanya.