Soal RUU KUHAP, Penyidikan di Tangan Polri Dinilai Ciptakan Penegakan Hukum Lebih Terarah

Soal RUU KUHAP, Penyidikan di Tangan Polri Dinilai Ciptakan Penegakan Hukum Lebih Terarah

Nasional | okezone | Jum'at, 24 Januari 2025 - 11:39
share

JAKARTA - Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Prawitra Thalib menyarankan wewenang penyidikan harus dipertegas berada di kepolisian. Saran itu dilontarkan terkait rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam ikhtiar rancangan pembaruan hukum acara pidana, harus ada penegasan bahwa wewenang penyidikan seharusnya berada sepenuhnya pada kepolisian dan ini adalah kebijakan yang sudah tepat, strategis serta sesuai dengan prinsip tata kelola penegakan hukum yang baik," kata Prawitra melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat  (24/1/2025).

Menurut Prawitra, kepolisian sebagai institusi yang secara konstitusional ditugaskan menjaga keamanan dan menegakkan hukum, merupakan lembaga yang paling tepat menjalankan fungsi penyidikan secara terpusat. Apalagi, dalam praktik hukum pidana, pembagian wewenang di banyak institusi dapat menimbulkan tumpang tindih hingga konflik antar-institusi.

Hal tersebut, lanjut Prawitra, bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional. Sebaliknya, penyidikan yang terpusat sepenuhnya di kepolisian justru bisa membuat prosesnya berjalan lebih efisien dan terarah.

"Lebih detail lagi persoalan ini bukan lah kewenangan yang lahir dari norma, namun lebih di ranah implementasinya, terlebih lagi pada poin koordinasi dalam proses penyidikan tersebut, dengan menetapkan kepolisian sebagai satu-satunya penyidik, proses penyidikan sepantasnya dapat dilakukan dengan lebih efisien, terarah, dan terkoordinasi tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan," katanya.

Prawitra menegaskan Polri memiliki sumber daya manusia, teknologi, dan sistem pelatihan yang dirancang untuk mendukung fungsi penyidikan, karena memang di desain untuk menjalankan hal tersebut. Bukan hanya itu,  kepolisian dapat memastikan proses pengumpulan bukti, penanganan saksi, dan rekonstruksi perkara dilakukan sesuai standar hukum yang berlaku.

 

Dengan kewenangan penyidikan diserahkan kepada kepolisian, sementara penuntutan kepada institusi lain seperti Kejaksaan,  maka akan lebih baik dalam proses penegakan hukum. Sehingga, kejaksaan juga dapat sepenuhnya fokus pada tugasnya sebagai penuntut umum, tanpa dibebani oleh tugas-tugas penyidikan. 

"Pada intinya jangan sampai suatu institusi dalam penegakan hukum menjadi lebih 'super' dari institusi lain karena ada kewenangan lebih yang diberikan padanya," tuturnya.

Misalnya, ketika kejaksaan memiliki kewenangan menyidik, batasan peran antara penyidik kepolisian dan penuntut umum kejaksaan menjadi kabur. Menurut Prawitra, tumpang tindih semacam  ini yang justru dapat memperlambat proses penanganan perkara, memicu konflik antar lembaga, hingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan.

"Oleh sebab itu, sudah seharusnya wewenang penyidikan sudahlah tepat ketika berada pada instansi kepolisian saja sebagaimana hal hanya kejaksaan dengan fungsi penuntutan," katanya.

"Adapun apabila ada ketidakpuasan dari publik terhadap dua lembaga tersebut ketika menjalankan fungsinya masing-masing, maka harusnya mekanisme supervisi mesti dilakukan dengan ketat dengan mekanisme reward and punishment, bukan menambah atau mengubah kewenangan dasar dari masing-masing institusi tersebut," imbuhnya.

 

Penyusunan RUU KUHAP direncanakan bakal dibahas pada masa sidang 2025. Bahkan, ditargetkan selesai pada masa sidang yang berakhir pada 21 Maret mendatang.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, RUU KUHAP akan disetujui menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya masuk proses pembahasan untuk disahkan pada masa sidang berikutnya menjadi UU.

"Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas RUU Hukum Acara Pidana atau KUHAP pada masa sidang ini. Kami targetkan proses penyusunan draf dan naskah akademik selesai pada masa sidang ini," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, Rabu 22 Januari 2025.
 

Topik Menarik