Satgas OJK Blokir 796 Entitas Ilegal, Mayoritas Pinjol

Satgas OJK Blokir 796 Entitas Ilegal, Mayoritas Pinjol

Terkini | okezone | Jum'at, 24 Januari 2025 - 12:17
share

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir 796 entitas ilegal sepanjang periode Oktober sampai Desember 2024. Entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman daring ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).

“Ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto, di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

1. Modus Penipuan

Adapun Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh sejumlah oknum. Modusnya adalah meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation). 


2. 8 Entitas yang Menawarkan Investasi atau Kegiatan Keuangan ilegal yang terdiri dari: 

a. PT Comfort DG Corporation, penawaran kerja paruh waktu; 
b. CCS Compleo, penawaran investasi; 
c. Komunitas Cerdas Financial, penawaran arisan online melalui grup facebook; 
d. Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit; 
e. Bursa ZUHYX, platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto;
f. PT SAI Technology Group, penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian;
g. PT NITG Teknologi Indonesia, platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI; dan 
h. World Pay One (WPONE), perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI. 

 

Hudiyanto menuturkan bahwa sejak 2017 s.d. 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. 

Pihaknya mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi.

Hal ini berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” jelasnya.
    

Topik Menarik