Polsek Tanah Abang Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Jembatan Tinggi
JAKARTA - Polsek Metro Tanah Abang menangkap dua tersangka dalam operasi penertiban narkoba di wilayah Jembatan Tinggi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring mengungkap, awalnya pihaknya menerima laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Jembatan Tinggi.
"Berbekal laporan ini, tim kami segera melakukan razia untuk meminimalkan peredaran barang berbahaya tersebut di wilayah hukum kami," kata Aditya kepada wartawan, dikutip Sabtu (25/1/2025).
Aditya mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka berinisial H dan AJ dengan barang bukti berupa 155 butir obat Tramadol, satu bilah pisau stainless, dan satu anak kunci leter T.
"Peralatan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas ilegal mereka. Modus operandi mereka adalah memanfaatkan lokasi yang dianggap strategis untuk transaksi penjualan obat-obatan terlarang," katanya.
"Namun, kami tidak akan memberi ruang untuk aktivitas semacam ini. Operasi seperti ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," sambungnya.
Aditya memastikan bahwa para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
"Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang berani melaporkan kejadian di sekitar mereka. Kami harap kerjasama ini terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba," katanya.
"Sebagai langkah pencegahan Polsektro Tanah Abang melaksanakan patroli dan penjagaan intensif di area tersebut. Jangka menengah akan dibuatkan pos terpadu untuk menjaga area tersebut agar bersih dari peredaran narkoba," sambungnya.