Pemilik Mobil yang Ditinggal di TKP Penembakan 3 Polisi Lampung Bisa Jadi Tersangka

Pemilik Mobil yang Ditinggal di TKP Penembakan 3 Polisi Lampung Bisa Jadi Tersangka

Terkini | okezone | Selasa, 8 April 2025 - 12:05
share

BANDARLAMPUNG - Pemilik kendaraan yang ditinggal di lokasi penggerebekan judi sabung ayam yang menewaskan 3 anggota polisi di Way Kanan bisa berpotensi jadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak saat diwawancarai di Mapolda Lampung, Selasa (8/4/2025). Diketahui, peristiwa  penggerebekan itu terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin 17 Maret 2025, sore.

"(Pemilik kendaraan tertinggal) Bisa jadi akan menjadi tersangka, tentu kita harus melakukan pendalaman, karena sampai sekarang kita belum ada kedatangan yang merasa jadi pemilik, mungkin masih ada rasa takut atau bagaimana," ujar Pahala.

Pahala melanjutkan, pihaknya sudah mengidentifikasi terkait kepemilikan kendaraan yang tertinggal tersebut.

"Tapi kita sudah mengidentifikasi dan berkoordinasi dengan lalu lintas untuk dilakukan pengecekan nomor rangka dan lainnya, sebagian sudah teridentifikasi dan kita akan lakukan pemanggilan. Mudah-mudahan orangnya mau datang secara baik-baik untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Pahala menjelaskan, saat ini keberadaan 20 mobil yang tertinggal di TKP itu masih berada di Mapolres Way Kanan.

"Sampai dengan sekarang mobil masih di Polres Way Kanan," ucapnya.

Terkait perkembangan kasus penembakan tersebut, Pahala menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Denpom II/3 Lampung.

"Terkait dengan peristiwa penembakan terhadap 3 anggota Polri Way Kanan, kami sudah melimpahkan berkas perkara pada 28 Maret 2025 ke Denpom II/3 Lampung untuk penanganan selanjutnya, kasus itu sepenuhnya sekarang sudah menjadi ranah Denpom II/3 Lampung," ujarnya.

 

Namun demikian, pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan Denpom II/3 Lampung terkait penyidikan lebih lanjut.

"Untuk kekurangan-kekurangan maupun keterangan saksi-saksi yang diperlukan oleh Denpom II/3 Lampung, kami masih terus lakukan koordinasi dan komunikasi. Tadi kami masih bertemu dengan Denpom ada yang datang untuk membicarakan terkait masih adanya permintaan keterangan dari anggota-anggota yang masih diperlukan oleh mereka dan masih ada hal-hal yang perlu dibicarakan lagi terkait dengan kelengkapan administrasi untuk proses penyidikan di Denpom II/3 Lampung," bebernya.

Pahala menegaskan, hingga saat ini, tersangka yang ditetapkan dalam perkara perjudian maupun penembakan masih berjumlah 4 orang.

"Untuk kasus perjudian yang melibatkan warga sipil dan anggota Polri itu kita yang menangani, sedangkan untuk yang melibatkan anggota TNI yang menangani Denpom II/3 Lampung," kata dia.

Untuk diketahui, dalam kasus penembakan tiga anggota Polri dan penggerebekan judi sabung ayam tersebut, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya warga sipil Zulkarnaen, anggota Polda Sumsel bernama Kapri dan 2 Oknum TNI Kopda Basar, Peltu Lubis.

Dimana, Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 Jo. 338 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Sedangkan, Peltu Lubis, Zulkarnaen dan anggota Polda Sumsel berinisial K atau Kapri dijerat dengan Pasal 303 KUHP terancam hukuman penjara 10 Tahun.

Topik Menarik