Dikejar Polisi, Mobil Kurir 192 Paket Sabu Ringsek Usai Nabrak Truk

Dikejar Polisi, Mobil Kurir 192 Paket Sabu Ringsek Usai Nabrak Truk

Terkini | okezone | Senin, 14 April 2025 - 08:18
share

JAKARTA - Mobil milik kurir 192 paket narkoba jenis sabu inisial M ringsek usai terlibat kecelakaan dengan truk saat kabur dari kejaran polisi di sekitar Kecamatan Pandrah, Bireun, Aceh, pada Selasa 8 April 2025.

Awalnya Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, saat itu pihaknya tengah melakukan penyisiran dan hendak menangkap pelaku peredaran narkoba jaringan Malaysia ke wilayah Aceh melalui perairan Selat Malaka.

"Pada Selasa 8 April 2025 hingga diinformasikan bahwa kapal target sudah mendarat, dan paket narkoba telah diserahkan kepada penerima darat," kata Eko di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

"Selanjutnya tim darat melakukan penyisiran di wilayah pantai yang dicurigai di sekitar Pandrah Bireun, tim menemukan kendaraan roda empat yang diduga target membawa narkotika jenis sabu dan melakukan pengejaran," sambungnya.

Namun saat melakukan pengejaran, mobil pelaku terlibat kecelakaan dengan truk dari arah berlawanan, dan mengakibatkan kerusakan yang cukup parah pada bagian depan.

"Saat melakukan pengejaran mobil tersebut mengalami kecelakaan dengan mobil truck dari arah berlawanan. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan ditemukan 10 karung dengan jumlah total 192 bungkus dengan berat total 192 kg dan seorang tersangka inisial M (kurir paket narkoba)," katanya.

 

Dari hasil interogasi, kata Eko, diketahui bahwa tersangka M diperintahkan oleh saudara R yang kini ditetapkan sebagai DPO, untuk menerima paket narkotika jenis sabu. 

"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran DPO, dan menuntaskan penyidikan perkara," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Subsider pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati.

"Serta denda minimal, Rp1 miliar, dan maksimal Rp10 miliar," ucapnya.

Topik Menarik