Lindungi Wartawan, Iwakum Gandeng Ronny Talapessy Law Firm
JAKARTA – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) berkomitmen memberikan perlindungan hukum secara sukarela atau probono bagi parang anggotanya. Untuk itu. Iwakum menjalin kerja sama dengan Ronny Talapessy Law Firm.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menyatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum bagi anggota Iwakum, khususnya dalam melaksanakan tugas peliputan di bidang hukum.
“Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan kerap menghadapi berbagai ancaman dan persoalan hukum. Iwakum ingin memastikan bahwa anggotanya mendapatkan dukungan hukum yang memadai agar tetap dapat bekerja dengan aman,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2024).
Kamil menegaskan, wartawan bertugas mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, realitas di lapangan sering kali berbeda.
Kendati telah dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kata Kamil, wartawan tetap rentan menghadapi ancaman, intimidasi, bahkan kriminalisasi. “Semangat untuk membangun demokrasi seharusnya sejalan dengan semangat untuk melindungi kebebasan pers,” kata Kamil.
“Namun nyatanya, rekan-rekan jurnalis masih sering dihadapkan pada jerat hukum karena berita yang mereka sajikan untuk publik,” ucapnya.
Sementara itu, Managing Partner Ronny Talapessy Law Firm, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya berkomitmen mendampingi wartawan Iwakum dalam menghadapi persoalan hukum. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers adalah elemen fundamental demokrasi yang harus dijaga.
“Kami siap memberikan bantuan hukum, konsultasi, hingga advokasi kepada wartawan Iwakum yang menghadapi permasalahan hukum dalam menjalankan profesinya. Ini bagian dari upaya bersama menjaga independensi dan kebebasan pers,” ujar Ronny.
Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) ini dilaksanakan pada Senin 28 April 2025 pukul 16.00 WIB di Gedung Palma One, Kuningan, Jakarta Selatan.
Melalui MoU ini, Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm akan berkolaborasi dalam pemberian bantuan hukum, penyelenggaraan konsultasi hukum rutin, edukasi hukum kepada wartawan, serta advokasi atas isu-isu kebebasan pers.
MoU ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Iwakum berharap, kerja sama ini memperkuat posisi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik yang profesional, bebas, dan bertanggung jawab.










