Breaking News! Dirut Terra Drone Ditetapkan Tersangka Buntut Kebakaran Gedung

Breaking News! Dirut Terra Drone Ditetapkan Tersangka Buntut Kebakaran Gedung

Nasional | okezone | Kamis, 11 Desember 2025 - 16:21
share

JAKARTA – Polisi menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia berinisial MW, terkait kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. Kini, ia ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menyebutkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

“Semalam kita gelarkan, kita tersangkakan semalam,” kata Roby, Kamis (11/12/2025).

Roby menjelaskan, MW dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Ia pun terancam hukuman penjara seumur hidup.

“(Dijerat Pasal) 187, 188, 359 KUHP,” ujarnya.

Diketahui, Pasal 187 KUHP mengatur soal perbuatan sengaja menyebabkan kebakaran, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kebakaran, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Berikut bunyi Pasal 187 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

1.    Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;

2.    Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

3.    Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Diketahui, kebakaran melanda Gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa 9 Desember 2025.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyebut total ada 76 orang berada di dalam gedung saat insiden terjadi. Dari jumlah itu, 54 orang berhasil selamat, sementara 22 lainnya dinyatakan meninggal dunia.

Topik Menarik