Tak Bisa Hadir Usai Operasi, Sidang Pembacaan Dakwaan Nadiem Makarim Ditunda
JAKARTA - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ditunda pada Selasa (16/12/2025). Penundaan dilakukan lantaran Nadiem masih dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan pascatindakan operasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, mengatakan bahwa sedianya pembacaan dakwaan akan dilakukan terhadap empat terdakwa sekaligus, yakni Nadiem Anwar Makarim, mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
“Sejatinya, berdasarkan penetapan hari sidang terdapat empat terdakwa. Namun, penuntut umum hanya dapat menghadirkan tiga terdakwa. Satu terdakwa atas nama Nadiem Anwar Makarim, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, hari ini tidak dapat hadir dalam persidangan karena baru menjalani operasi,” ujar Roy dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Sejumlah Pejabat Melayat ke Rumah Duka Istri Wiranto, Ada Menkopolkam hingga Penasihat Prabowo
Setelah mendengar penjelasan tersebut, majelis hakim meminta penasihat hukum terdakwa untuk menyerahkan dokumen pendukung terkait kondisi kesehatan Nadiem. Pada saat yang sama, majelis hakim juga memeriksa legal standing para pihak.
Majelis hakim kemudian melakukan musyawarah sebelum akhirnya memutuskan untuk memisahkan agenda pembacaan dakwaan Nadiem dengan tiga terdakwa lainnya. Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem pun ditunda.
“Untuk perkara Nadiem, kami tunda hingga Selasa, 23 Desember. Kepada para pihak agar terdakwa dapat dihadirkan pada persidangan berikutnya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah.
Usai keputusan tersebut, tim kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Ari Yusuf Amir meninggalkan ruang persidangan. Majelis hakim kemudian membuka kembali sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Sidang terhadap ketiga terdakwa tersebut masih berlangsung hingga berita ini ditayangkan.










