Pemerintah Izinkan Pemanfaatan Kayu Gelondongan Pascabanjir Aceh-Sumatera
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah memberikan izin pemanfaatan kayu gelondongan pascabanjir yang melanda wilayah Aceh dan sejumlah provinsi di Sumatera.
Prasetyo menjelaskan, kebijakan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah. Surat edaran itu diterbitkan beberapa hari setelah terjadinya bencana banjir di tiga provinsi di Sumatera.
"Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota berkaitan dengan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi," kata Prasetyo di Halim Perdanakusuma, Jumat (19/12/2025).
Ia menyebutkan, kayu gelondongan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) maupun hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana.
"Termasuk untuk kepentingan pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap. Jadi sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.
Oleh karena itu, Prasetyo menegaskan, bahwa masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu tersebut harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
"Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya harus dikoordinasikan dengan pemerintah terkait di setiap jenjangnya," pungkasnya.










